JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pelaku pemalakan sopir truk di Jalan Jembatan Tiga, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (2/12/2022).
Pelaku berinisial FC (34) itu ditangkap kurang dari 24 jam usai melakukan aksinya.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Harry Gasgari menjelaskan, pelaku beraksi seorang diri dan selalu mengincar sopir truk yang melintas di sekitar lokasi.
Baca juga: Polisi: Tiga Pemalak Sopir Truk di Penjaringan Sudah Berulang Kali Beraksi
"Kronologinya pelaku memberhentikan truk, kemudian dia memanggil sopir truk, membuka kacanya. Kemudian meminta uang kepada sopir truk tersebut," kata Harry saat ditemui Kompas.com di Polsek Metro Penjaringan, Jumat sore.
Tak lama setelah tahu ada pemalakan sopir truk, petugas langsung diarahkan untuk menangkap pelaku.
Harry berujar, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau, uang Rp 75.000, dan ponsel.
"Ini juga masih dalam rangka Operasi Sikat Jaya yang diselenggarakan oleh Polda Metro Jaya dengan sasaran pelaku-pelaku premanisme, juga pelaku 3C pencurian dengan pengrusakan dan pencurian dengan kekerasan dan lain-lain," ungkap Harry.
Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Pemalak Sopir Truk di Penjaringan
Petugas menangkap FC tak jauh dari lokasi pemalakan.
Berdasarkan keterangan sementara, pelaku tak memiliki pekerjaan tetap dan nekat melakukan kejahatan jalanan tersebut.
Ke depannya, polisi akan terus memantau lokasi yang rawan terjadi aksi serupa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.