"Diketahui bahwa beroperasinya pinjaman online dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya, dan EasyGo tidak memiliki izin otoritas jasa keuangan (OJK)," ujarnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi di Manado
Setelah dilakukan penggerebekan, sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya masing-masing berinisial G selaku pimpinan kantor pinjol ilegal dan A sebagai debt colector.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 115 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Keduanya terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 12 Miliar.
Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di Manado Digerebek, Debt Collector dan Bosnya Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.