"Seingat saya, soal batas usia, bukan pertama kali pemprov menerapkan batas usia. Sebenarnya, sudah dari 2-3 tahun lalu," kata Asep.
Baca juga: Pembatasan Usia PJLP 56 Tahun Diwacanakan sejak Era Anies
"Saat itu keputusan dianulir dan ditunda. Mengingat masih banyak PJLP di usia itu," sambungnya.
Oleh karena itu, Asep menegaskan, langkah Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menerbitkan keputusan yang membatasi usia maksimum PJLP 56 tahun bukanlah suatu hal yang mendadak.
Isi dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 itu memang sudah lama diwacanakan.
Namun seperti yang telah diberitakan, keputusan gubernur yang diteken Heru tersebut juga mendapatkan penolakan dari PJLP yang berusia 56 tahun ke atas.
Baca juga: Banyak PJLP Terancam Nganggur akibat Batas Usia Maksimal 56 Tahun, Pemprov Rembukan Lagi
Sedikitnya, akan ada 3.400 petugas PJLP yang akan terdampak aturan dalam Kepgub itu dan terancam diputus kontraknya tanpa pesangon pada akhir tahun ini.
Asep menuturkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menggelar rapat secara daring untuk membahas kembali aturan batas usia tersebut.
"Berkait hal itu, akan segera di tingkat pemerintah provinsi. Rapat antara seluruh sekdis dan Kasubag Kepegawaian DKI," kata Asep.
Ia berharap rapat tersebut akan menghasilkan kebijakan baru sehingga ratusan anak buahnya yang bertugas sebagai PJLP Dinas Lingkungan Hidup tidak terdampak.
Baca juga: Dinas LH DKI Siapkan Strategi Ringankan Aturan Batas Usia Maksimal PJLP
"Mudah-mudahan ada kebijakan baru dari Pemprov DKI. Tapi kembali lagi, apa pun kebijakan Pemprov akan kami terapkan," pungkas dia.
(Penulis: Mita Amalia Hapsari, Muhammad Naufal | Editor: Ihsanuddin, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.