Lebih lanjut, Latif menjelaskan bahwa pengendara kendaraan pelat RF tidak kebal hukum dan setara dengan pengendara lainnya di jalanan.
"Hak dan kewajiban mereka di jalan sama, tidak ada bedanya," kata Latif.
Latif pun menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memberikan teguran dan sanksi tilang elektronik bagi pengendara kendaraan pelat RF yang melanggar peraturan lalu lintas.
Baca juga: Perintah Kapolda Metro untuk Tak Ragu Tindak Pelat RF yang Sewenang-wenang di Jalan...
Bahkan, Polda Metro Jaya mempersilakan warga untuk memberi sanksi sosial ke pengendara kendaraan berpelat nomor polisi RF jika tidak mematuhi aturan lalu lintas, apalagi dengan sengaja.
"Silakan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka istilahnya melakukan pelanggaran itu," jelas Latif.
Namun, Latif tak merinci lebih jauh saksi sosial seperti apa yang bisa diberikan kepada pengendara kendaraan pelat RF yang melanggar aturan.
Meski begitu, ia mengingatkan agar sanksi yang diberikan tidak boleh melanggar ketentuan hukum.
Sehubungan dengan pengendara plat RF yang melanggar peraturan lalu lintas, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, memerintahkan jajarannya tidak ragu-ragu untuk melakukan penilangan.
Baca juga: Ingat, Polisi Bakal Cabut Izin Pelat RF yang Kerap Langgar Aturan
" Jadi RF yang melanggar pun, RF itu hanya pelat nomor. Tapi, kalau pelanggaran di jalan tetap kita tindak," ujar Fadil, Jumat (16/12/2022).
Atas dasar itu, Fadil memerintahkan jajarannya untuk tidak takut menindak pelat RF yang melanggar lalu lintas, apalagi jika sudah terbukti melanggar aturan dan terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.