Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Dilintasi Pelat Kendaraan RF, Bahu Jalan Tol Hanya Boleh Dipakai Saat Darurat

Kompas.com - 16/12/2022, 14:30 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut bahwa masih banyak pengendara kendaraan berpelat nomor khusus RF yang seenaknya dan tidak taat aturan lalu lintas.

Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengatakan bahwa salah satu pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengendara kendaraan berpelat RF adalah penggunaan bahu jalan tol.

Padahal, bahu jalan tol dikatakan Latif hanya diperuntukkan bagi pengendara yang dalam kondisi genting atau emergency dan petugas yang berpatroli.

Baca juga: Ini Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Dilakukan Mobil Pelat RF

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman (tengah) saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/8/2022).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman (tengah) saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/8/2022).
"Kami mengimbau betul bahu jalan (tol) itu digunakan betul-betul untuk emergency. Dan pengguna RF ini bukan untuk bebas melakukan pelanggaran, tidak," jelas Latif kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).

Karena itu, setiap pengendara tidak bisa asal melintas di bahu jalan sekalipun kendaraan yang digunakan berpelat nomor khusus RF.

 

Lebih lanjut, Latif menjelaskan bahwa pengendara kendaraan pelat RF tidak kebal hukum dan setara dengan pengendara lainnya di jalanan.

"Hak dan kewajiban mereka di jalan sama, tidak ada bedanya," kata Latif.

Latif pun menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memberikan teguran dan sanksi tilang elektronik bagi pengendara kendaraan pelat RF yang melanggar peraturan lalu lintas.

Baca juga: Perintah Kapolda Metro untuk Tak Ragu Tindak Pelat RF yang Sewenang-wenang di Jalan...

Bahkan, Polda Metro Jaya mempersilakan warga untuk memberi sanksi sosial ke pengendara kendaraan berpelat nomor polisi RF jika tidak mematuhi aturan lalu lintas, apalagi dengan sengaja.

"Silakan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka istilahnya melakukan pelanggaran itu," jelas Latif.

Namun, Latif tak merinci lebih jauh saksi sosial seperti apa yang bisa diberikan kepada pengendara kendaraan pelat RF yang melanggar aturan.

Meski begitu, ia mengingatkan agar sanksi yang diberikan tidak boleh melanggar ketentuan hukum.

Sehubungan dengan pengendara plat RF yang melanggar peraturan lalu lintas, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, memerintahkan jajarannya tidak ragu-ragu untuk melakukan penilangan.

Baca juga: Ingat, Polisi Bakal Cabut Izin Pelat RF yang Kerap Langgar Aturan

" Jadi RF yang melanggar pun, RF itu hanya pelat nomor. Tapi, kalau pelanggaran di jalan tetap kita tindak," ujar Fadil, Jumat (16/12/2022).

Atas dasar itu, Fadil memerintahkan jajarannya untuk tidak takut menindak pelat RF yang melanggar lalu lintas, apalagi jika sudah terbukti melanggar aturan dan terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com