JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengungkapkan bahwa mekanisme penghunian Kampung Susun Bayam menunggu PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Badan usaha milik daerah (BUMD) itu nantinya mengatur perjanjian sewa Kampung Susun Bayam di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Sudah diusulin daftar nama yang minta diverifikasi. Sekarang tinggal dari Jakpro mekanismenya mungkin apa, kalau nanti sudah diserahkan ke pemda," ungkap Ali dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).
Jakpro, lanjut Ali, masih melakukan negosiasi dengan pihak-pihak terkait, sehingga warga dapat segera menghuni Kampung Susun Bayam.
"Jadi Jakpro yang masih melakukan negosiasi, kami sih mudah-mudahan dapat yang terbaik lah," ucap Ali.
Baca juga: Pemkot Jakut Telah Usulkan Nama Warga yang Akan Huni Kampung Susun Bayam ke Jakpro
Warga Kampung Bayam korban penggusuran pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) sempat menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2022). Hal itu dilakukan lantaran mereka belum juga menghuni rumah susun tersebut.
"Kampung Susun Bayam merupakan hak kami. Biarkan kami masuk dan menghuni," demikian tulisan dalam banner yang dibawa peserta unjuk rasa.
Meski pembangunan Kampung Susun Bayam sudah selesai, warga hingga kini belum bisa menghuni rumah susun tersebut karena masalah administrasi hingga kesepakatan biaya sewa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.