Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Barcode" Pohon hingga Tukar Guling SDN Pondok Cina 1, Ini Sederet Kebijakan Pemkot Depok yang Berpolemik

Kompas.com - 19/12/2022, 06:33 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Pemerintah Kota Depok seperti tak henti-hentinya menarik perhatian publik. Sejumlah kebijakan selalu menuai kritik lantaran dinilai "nyeleneh".

Teranyar, Pemkot Depok sempat bersitegang dengan warganya sendiri soal rencana relokasi SDN Pondok Cina 1 yang dianggap serampangan.

Rencana ini bermula dari klaim banyaknya permintaan warga yang kesulitan mencari tempat ibadah terutama saat pelaksanaa shalat Jumat.

Saat itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersedia membantu pendanaan asalkan pihak Pemkot Depok harus lebih dulu mempersiapkan lahan pengganti dan mengatasi segala persoalannya.

Pernyataan penegasan Ridwan Kamil itu muncul usai Idris “lempar” tudingan kalau Gubernur Jawa Barat “merestui” penggusuran SDN Pondok Cina 1 pascapublik dan media meramaikan kasus tersebut.

Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama Ari Junaedi menilai, memang Idris “sangat paham” atau malah “tidak paham” sama sekali dengan proses ruislag atau asset swap.

Dalam bahasa mudahnya, tukar guling. Artinya, jika lokasi SDN Pondok Cina 1 ingin digusur, tentu harus disediakan lahan pengganti yang memiliki nilai sama.

Idris juga dinilai Idris tidak menggunakan kajian sosial tentang dampak penggusuran SDN Pondok Cina 1 yang merugikan orangtua siswa akibat proses pengalihan pembelajaran siswa ke sekolah lain.

Polemik SDN Pondok Cina merupakan sekelumit kebijakan Pemkot Depok yang banjir kritik. Berikut dereta kebijakan Pemkot Depok yang bermasalah:

Baca juga: Soal Polemik SD Pondok Cina 1, Menko PMK Minta Pemkot Depok Pastikan Relokasi yang Representatif

1. Penggusuran Siswa di SDN Pondok Cina 1

Pemkot Depok mengumumkan keputusan penundaan relokasi pada Rabu (14/12/2022). Rencana pembebasan lahan SDN Pondok Cina 1 yang bakal dialihfungsikan untuk pembangunan masjid raya ditunda.

Menurut Wali Kota Depok Mohammad Idris, dinamika sosial yang berkembang di SDN Pondok Cina 1 turut menjadi alasan di balik keputusan itu.

Namun, keputusan Pemkot Depok itu tak menyurutkan niat pengacara Deolipa Yumara untuk mencabut laporan polisi terhadap Wali Kota Depok.

Dalam laporannya, Deolipa menerangkan bahwa para siswa SDN Pondok Cina 1 tidak dapat bersekolah sejak 13 November 2022 sampai dengan 13 Desember 2022.

Baca juga: Usai Tunda Penggusuran SDN Pondok Cina 1, Pemkot Depok Diminta Pulihkan Psikologis Siswa

Bersamaan dengan itu, Pemerintah Kota Depok tidak menyediakan guru atau tenaga pengajar untuk kegiatan belajar mengajar para siswa.

Atas dasar itu, Idris dijerat dengan Pasal 77 Juncto Pasal 76A Butir a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com