Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Tangsel Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia, 4 Tersangka Ditangkap

Kompas.com - 22/12/2022, 18:13 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangsel menangkap empat tersangka kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia. Keempat tersangka tersebut yaitu AF, AS, R, dan D.

"Berhasil diamankan tersangka sebanyak empat orang dengan inisial AF kemudian R, inisial D dan inisial AS. Dan ini perannya adalah termasuk kurir dan pemilik setelah daripada bandarnya," ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat konferensi pers di kantornya, Kamis (22/12/2022).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus diawali dari tertangkapnya inisial AF di Tangsel pada Rabu (16/11/2022).

Saat itu, barang bukti yang diamankan yaitu nakotika jenis sabu dengan berat sekitar 2 Kg.

Baca juga: Cemburu Mantan Istrinya Dipacari, Eks Napi Narkoba Habisi Nyawa Tetangganya

 

Berdasarkan pengakuan AF, ia memperoleh barang tersebut dari daerah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kemudian, dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan yang berada di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Dari lokasi tersebut, dua tersangka lainnya ditangkap.

"Tim berhasil mengamankan dua tersangka yaitu R dan D dengan barang bukti 32 bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat 25 Kg dan 10 bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi berjumlah 9.440 butir," jelas Sarly.

Dari keterangan R, diperoleh informasi bahwa barang tersebut didapat dari tersangka SL yang masih buron di Kota Tanjungbalai.

Baca juga: Peredaran Narkoba Modus Tempelan: Permen Berisi Sabu Ditempel di Bawah Batu hingga Pohon

Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke rumah toko di Tanjung Balai, Sumatra Utara.

Di sana, polisi mengamankan AS dan menyita tujuh bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang dan satu plastik sabu seberat 7,5 Kg.

Dari keseluruhan tersangka, disita 32,5 Kg narkotika jenis sabu dan 9.440 butir narkotika jenis ekstasi yang akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya.

"Jaringan ini merupakan jaringan Malaysia-Medan-Tanjungbalai-Jakarta-Tangerang," kata Sarly.

Keempatnya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman dipidana paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun. Dan denda 1 Miliar, paling banyak Rp 10 Miliar," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com