Berdasarkan video tersebut, terlihat RIS mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.
Setelah itu, amarah RIS memuncak dengan langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.
"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis KEY, dikutip pada Selasa (20/12/2022).
Saat dikonfirmasi, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap anggota keluarganya.
Baca juga: Lambannya Penyelidikan Kasus Bos Perusahaan Aniaya Anak padahal Bukti Sudah Jelas...
Menurut Ade, penganiayaan dilakukan dalam jangka waktu tahun 2021 sampai 2022 di Apartemen Signature Park, Jalan Letjen MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.
"Diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban. Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan terlapor," ujar Ade dalam keterangannya.
Selain menganiaya anaknya, RIS juga disebut melakukan KDRT kepada istrinya, KEY, pada 2014.
Kasus KDRT itu dilaporkan oleh KEY, tetapi berujung damai setelah keduanya dimediasi.
"Iya, ada KDRT juga, itu pernah pada tahun 2014 dan itu selesai dengan perdamaian," ujar kuasa hukum KEY, Muhammad Syafri Noer, saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Selain Aniaya 2 Anaknya, Bos Perusahaan Disebut Juga Lakukan KDRT ke Istri
Kasus KDRT yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya itu berakhir damai setelah KEY dan RIS membuat perjanjian.
Setelah kasus itu berakhir damai, RIS diharapkan tidak mengulangi perbuatannya, tetapi hal itu tidak ia lakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.