JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengendara mobil dengan pelat nomor bodong hanya kena tegur polisi ketika melintasi sebuah jalur di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Senin (26/12/2022).
Kasatlantas Polres Jakarta Timur AKBP Edy Surasa menjelaskan, penindakan terhadap pelanggar tidak harus melalui penilangan manual.
"Penindakan kan enggak harus dengan tilang manual. Kita penindakan peneguran pun boleh," tuturnya ketika dikonfirmasi, Senin.
Edy melanjutkan, pelat nomor bodong tersebut akhirnya dicopot di tempat.
"Sanksi lebih ke peneguran. Kita copot pelatnya," Edy berujar.
Baca juga: Rute Ganjil Genap di Jakarta Senin 26 Desember, Giliran Pelat Genap
Sebelumnya video penindakan itu disunggah oleh akukn twitter @tmcpoldametro. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria tengah diberhentikan oleh beberapa petugas polisi, Senin.
Pria tersebut terlihat sedang mencopot pelat hitam RFN yang menutupi pelat merah PQQ.
Berdasarkan keterangan dari polisi yang merekam video tersebut, pria ini ditegur karena mengganti pelat merah dengan pelat hitam.
"Diperingatkan, dicopot untuk TNKB-nya (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), diganti aslinya," seperti yang terdengar dalam video tersebut.
Baca juga: Pamit ke Bank, Seorang Pria di Bekasi Tiba-tiba Menghilang
Terkait kronologi kejadian tersebut, Edy mengatakan bahwa ada kemungkinan pengendara ingin menghindari ganjil genap.
Ketika pria tersebut melintas, sambungnya, para petugas yang berjaga merasa curiga. Mereka pun menghentikannya untuk memeriksa pelat nomor yang ternyata palsu.
Pihaknya pun mengecek instansi pelat merah itu berasal. Lalu, pria tersebut disuruh melepas pelat palsu dan menggantinya dengan pelat aslinya yang berwarna merah.
"Kita kan curiga. Dari semua di jalan, itu rasa curiga, di lapangan pasti tahu. Khususnya gage (ganjil genap), kita selalu monitor. Waspadai kendaraan, terutama yang pelat seperti itu," kata dia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum lama ini mengeluarkan larangan dalam menggelar tilang secara manual.
Larangan tertera dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022, dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.