Kendati demikian, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Senin, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengatakan bahwa tilang manual diberlakukan kembali di DKI Jakarta.
Hanya saja, mereka berlaku pada jenis pelanggaran tertentu, salah satunya penggunaan pelat nomor palsu.
Namun demikian, Latif mengatakan penerapan tilang manual hanya diberlakukan pada jenis pelanggaran-pelanggaran tertentu saja.
“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (6/12).
Saat ditanyai hal tersebut, Edy menjelaskan bahwa penilangan ada yang dilakukan secara tertulis, ada pula berupa peneguran.
Meski hanya ditegur, Edy menegaskan bahwa tindakan pengendara mobil berwarna hitam itu jelas melanggar aturan karena tidak menggunakan pelat aslinya.
"Makanya dari kita pun mengambil pelat nomor yang enggak benar tadi," tuturnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.