Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara di Cawang Ketahuan Pakai Pelat Bodong di Mobilnya, tetapi Hanya Ditegur Polisi

Kompas.com - 26/12/2022, 14:42 WIB
Nabilla Ramadhian,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengendara mobil dengan pelat nomor bodong hanya kena tegur polisi ketika melintasi sebuah jalur di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Senin (26/12/2022).

Kasatlantas Polres Jakarta Timur AKBP Edy Surasa menjelaskan, penindakan terhadap pelanggar tidak harus melalui penilangan manual.

"Penindakan kan enggak harus dengan tilang manual. Kita penindakan peneguran pun boleh," tuturnya ketika dikonfirmasi, Senin.

Edy melanjutkan, pelat nomor bodong tersebut akhirnya dicopot di tempat.

"Sanksi lebih ke peneguran. Kita copot pelatnya," Edy berujar.

Baca juga: Rute Ganjil Genap di Jakarta Senin 26 Desember, Giliran Pelat Genap

Sebelumnya video penindakan itu disunggah oleh akukn twitter @tmcpoldametro. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria tengah diberhentikan oleh beberapa petugas polisi, Senin.

Pria tersebut terlihat sedang mencopot pelat hitam RFN yang menutupi pelat merah PQQ.

Berdasarkan keterangan dari polisi yang merekam video tersebut, pria ini ditegur karena mengganti pelat merah dengan pelat hitam.

"Diperingatkan, dicopot untuk TNKB-nya (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), diganti aslinya," seperti yang terdengar dalam video tersebut.

Baca juga: Pamit ke Bank, Seorang Pria di Bekasi Tiba-tiba Menghilang

Menghindari ganjil genap

Terkait kronologi kejadian tersebut, Edy mengatakan bahwa ada kemungkinan pengendara ingin menghindari ganjil genap.

Ketika pria tersebut melintas, sambungnya, para petugas yang berjaga merasa curiga. Mereka pun menghentikannya untuk memeriksa pelat nomor yang ternyata palsu.

Pihaknya pun mengecek instansi pelat merah itu berasal. Lalu, pria tersebut disuruh melepas pelat palsu dan menggantinya dengan pelat aslinya yang berwarna merah.

"Kita kan curiga. Dari semua di jalan, itu rasa curiga, di lapangan pasti tahu. Khususnya gage (ganjil genap), kita selalu monitor. Waspadai kendaraan, terutama yang pelat seperti itu," kata dia.

Boleh ditilang secara manual

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum lama ini mengeluarkan larangan dalam menggelar tilang secara manual.


Larangan tertera dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022, dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com