Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APBD 2023 Dievaluasi Kemendagri, DPRD DKI Akan Bahas Lewat Bamus

Kompas.com - 28/12/2022, 23:19 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2023.

Evaluasi ini tercantum dalam Surat Nomor 900.1.1/35913/Keuda, yang ditandatangani pada 26 Desember 2022.

Dalam surat tersebut, evaluasi itu harus ditindaklanjuti oleh DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta paling lambat tujuh hari setelah evaluasi diterima.

Baca juga: APBD DKI 2023 Dievaluasi Kemendagri, 5 Tahapan Penyusunannya Dinilai Tak Sesuai

“Gubernur DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta menindaklanjuti hasil evaluasi dengan melakukan penyempurnaan dan penyesuaian atas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Ibu Kota DKI Jakarta tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 berdasarkan hasil evaluasi paling lambat tujuh hari terhitung sejak diterimanya Keputusan Menteri ini,” demikian yang tertulis dalam Surat Nomor 900.1.1/35913/Keuda tersebut.

Menanggapi adanya evaluasi ini, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku bakal menggelar musyawarah melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta untuk membahasnya.

“Habis ini kami (menggelar) bamus evaluasi dari Kementerian. Ada (pembahasan), nanti kami bahas setelah ini,” ucap Prasetyo, usai ada interupsi dari salah satu anggota DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna legislatif Jakarta, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Interupsi Sidang Paripurna, Fraksi PAN DPRD DKI Singgung Penyusunan APBD 2023 yang Cacat Prosedur

Interupsi dari Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto itu memang menyinggung soal evaluasi dari Kemendagri tersebut.

“Gubernur bersama DPRD DKI Jakarta, bersama, artinya tidak satu-satu. Wajib untuk melaksanakan tindak lanjut berupa penyempurnaan dan penyesuaian RAPBD 2023, diberi waktu 7 hari sampai terakhir,” kata Bambang saat interupsi.

Ia mengungkapkan, berdasarkan surat Kemendagri itu, dana transfer umum dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berupa dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) yang semestinya setiap tahun disalurkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi pendapatan daerah akan ditunda dan/atau dipotong.

Baca juga: APBD Kota Bekasi 2023 Ditetapkan Rp 5,93 Triliun, Pemkot Fokuskan 3 Hal: Ada yang Berkaitan dengan Banjir

"Apabila ini tidak dilakukan, maka ada konsekuensi, yaitu Mendagri akan berkirim surat ke Menkeu untuk menunda atau memotong dana transfer umum. Jumlahnya tidak main-main, Rp 18,4 triliun atau 24 persen dari total pendapatan daerah," urai Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com