Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Sidang Vonis Roy Suryo: Unggahan Meme Stupa Penuhi Unsur Kesengajaan hingga Langgar Hak Asasi Umat Budha

Kompas.com - 29/12/2022, 05:45 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, sembilan bulan penjara atas kasus meme stupa Borobudur.

Roy Suryo dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

"Mengadili, menyatakan, terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata hakim ketua Martin Ginting, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Rabu (28/12/2022).

Roy dinyatakan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama sembilan bulan," tutur Martin.

Baca juga: Terbukti Menyebar Ujaran Kebencian, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara

Ungkap adanya unsur kesengajaan

Majelis hakim menyatakan ada unsur kesengajaan dari perbuatan pakar telematika, Roy Suryo, yang mengunggah meme stupa mirip wajah Presiden Joko Widodo.

"Menurut pendapat ahli, kecil kemungkinan atau bahkan tidak mungkin terjadi suatu akun Twitter melakukan unggahan berdasarkan ketidaksengajaan," tutur Hakim Ketua Martin Ginting, Rabu (28/12/2022).

Terlebih, tutur Martin, unggahan tersebut disertai oleh gambar yang menunjukkan atau menegaskan konteks dari deskripsi gambar yang diunggah oleh Roy Suryo sebagai pemilik akun Twitter @KRMTRoySuryo2.

Menimbang dari fakta-fakta disertai pendapat dan pengalaman para ahli, kata Martin, terlihat jelas bahwa terdakwa dengan sadar melakukan multiple quote terhadap unggahannya.

"Seharusnya (terdakwa) menyadari adanya kemungkinan multiple quote tweet tersebut dapat dibaca dan dilihat oleh orang lain dari berbagai macam agama dan latar belakang agama dan dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan yang bersifat SARA," ucap Martin.

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan Roy Suryo memenuhi unsur dengan sengaja, serta telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum atas unggahan meme stupa tersebut.

Baca juga: Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Karena Roy Suryo Dianggap Berjasa Pada Negara

Dinilai menyakiti umat Budha

Majelis hakim menyatakan perbuatan pakar telematika itu dapat menyakiti dan menimbulkan rasa kebencian bagi umat Budha. Pasalnya, stupa tersebut merupakan hal sakral bagi mereka.

Mengutip pendapat ahli, majelis hakim mengatakan rupa Budha itu telah diatur dalam Tripitaka atau kitab suci agama mereka. Sementara, yang diunggah Roy Suryo tidak sesuai dengan Tripitaka.

"Maka penggambaran yang tidak sesuai tersebut dapat menyakiti atau menimbulkan rasa kebencian bagi umat Budha. Karena rupa merupakan hal yang sangat sakral bagi umat Budha," tutur Martin.

Menurut Martin, kalimat unggahan Roy Suryo yang disertai gambar stupa yang diedit menjadi menjadi wajah Jokowi telah menyebabkan umat Budha merasa haknya dilanggar, yaitu hak untuk merasa harmonis, aman, nyaman, antarumat beragama.

Baca juga: Terbukti Umbar Kebencian, Hakim Putuskan Akun Twitter Roy Suryo Dimusnahkan

Halaman:


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com