Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tujuan Terkait

Kejati DKI: Jumlah Barang Bukti Narkoba Irjen Teddy Minahasa dkk Diungkap di Persidangan

Kompas.com - 29/12/2022, 14:31 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebut bahwa jumlah barang bukti narkoba dalam kasus yang menyeret Irjen Teddy Minahasa akan diungkap dipersidangkan.

Hal itu disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya saat menjelaskan soal perkara narkoba petinggi Polri tersebut.

"Didakwaan nanti akan terungkap, semua sudah kami pastikan," ujar Patris kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

Namun, Patris enggan berkomentar lebih jauh soal kepastian jumlah barang bukti narkoba dalam kasus tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa perkara tersebut sudah didukung dengan alat bukti yang cukup.

"Kami berpendapat perkara itu sudah didukung dengan alat bukti yang cukup. Jadi Jaksa meyakini berkas perkara atas nama TM dan kawan-kawan sudah lengkap dan cukup. Sudah didukung alat bukti yang cukup," kata Patris.

Baca juga: Jaga Independensi, Kejati DKI Tunjuk Jaksa yang Tak Kenal Teddy Minahasa untuk Tangani Kasusnya

 


Sebelumnya, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris menduga bahwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda terlebih dahulu menyisihkan barang bukti narkoba lain dari Mapolres Bukittinggi.

Hal itu diketahui seiring dengan dugaan 5 kilogram sabu-sabu yang disebut disisihkan Dody atas perintah Teddy masih utuh dan berada di kejaksaan.

"Ternyata apa yang selama ini komunikasi dengan Kapolres itu menyangkut barang lain. Bukan barang yang semula dipinjam, semula disita, semula disisihkan untuk barbuk 5 kilogram," ujar Hotman kepada wartawan, Senin (21/11/2022).

"Ternyata barang bukti 5 kilogram yang disisihkan dan disebut untuk memancing Anita alias Linda itu tidak pernah bergerak dari ke kantor kejaksaan," sambungnya.

Hotman kemudian mempertanyakan asal barang bukti sabu yang ditemukan penyidik dari penangkapan Anita dan juga AKBP Dody.

Baca juga: Kejati DKI Targetkan Kasus Narkoba Teddy Minahasa dkk Disidangkan Awal Januari 2023

Dia pun menduga bahwa temuan sabu-sabu saat penangkapan AKBP Dody dan Linda maupun yang disebut sudah diedarkan ke pihak lain, adalah barang bukti lain.

"Jadi kemungkinan besar yang ditangkap dan dilaporkan awal itu adalah bukan 41,4 kilogram, tapi mungkin dengan 5 kilogram yang beredar di Jakarta mungkin bisa hampir 46 sampai 47 kilogram," ungkap Hotman.

"Berarti yang beredar di Jakarta barang lain," kata Hotman.

Sebagai informasi, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Toko Fotokopi di Bekasi Dipalak Oknum Ormas, Tolak Kasih Uang Malah Diancam

Toko Fotokopi di Bekasi Dipalak Oknum Ormas, Tolak Kasih Uang Malah Diancam

Megapolitan
Jenazah Siswi SD yang Tewas Karena Jatuh dari Lantai 4 Tiba di Rumah Duka

Jenazah Siswi SD yang Tewas Karena Jatuh dari Lantai 4 Tiba di Rumah Duka

Megapolitan
Disdik DKI Beri Pendampingan Keluarga Siswi SD yang Tewas Terjatuh dari Gedung Sekolah

Disdik DKI Beri Pendampingan Keluarga Siswi SD yang Tewas Terjatuh dari Gedung Sekolah

Megapolitan
 'Musuh' Pedagang Tanah Abang Bukan TikTok Shop, Tapi Barang Impor Murah

"Musuh" Pedagang Tanah Abang Bukan TikTok Shop, Tapi Barang Impor Murah

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalsu Nomor Rangka-Mesin Motor di Depok

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalsu Nomor Rangka-Mesin Motor di Depok

Megapolitan
Hotman Paris Ungkap Modus 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur: Keliling Cari Penjual Obat, Lalu Diculik dan Diperas

Hotman Paris Ungkap Modus 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur: Keliling Cari Penjual Obat, Lalu Diculik dan Diperas

Megapolitan
Lurah Pastikan Relokasi Warga Eks Kampung Bayam Hanya Sementara

Lurah Pastikan Relokasi Warga Eks Kampung Bayam Hanya Sementara

Megapolitan
Jasad Anak Pamen TNI AU Terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma, Ada Luka Bacok pada Tubuhnya

Jasad Anak Pamen TNI AU Terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma, Ada Luka Bacok pada Tubuhnya

Megapolitan
Disdik DKI Minta Keterangan Guru, Gali Kronologi Siswi SD Tewas karena Jatuh dari Lantai 4

Disdik DKI Minta Keterangan Guru, Gali Kronologi Siswi SD Tewas karena Jatuh dari Lantai 4

Megapolitan
Saat Konsumen Tak Setuju Larangan Jualan di 'Social Commerce': Rugikan UMKM dan Pedagang Kecil yang Tengah Merintis

Saat Konsumen Tak Setuju Larangan Jualan di "Social Commerce": Rugikan UMKM dan Pedagang Kecil yang Tengah Merintis

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Depan Mal Central Park Sudah Siapkan Pisau dari Rumah

Pembunuh Wanita di Depan Mal Central Park Sudah Siapkan Pisau dari Rumah

Megapolitan
Penusuk Wanita di Depan Mal Central Park Jakbar Tiba-tiba Serang Korban, padahal Disebut Tak Saling Kenal

Penusuk Wanita di Depan Mal Central Park Jakbar Tiba-tiba Serang Korban, padahal Disebut Tak Saling Kenal

Megapolitan
Disdik DKI Sebut Siswi SD yang Tewas karena Jatuh dari Lantai 4 Bukan Korban Bullying

Disdik DKI Sebut Siswi SD yang Tewas karena Jatuh dari Lantai 4 Bukan Korban Bullying

Megapolitan
Hotman Paris Sebut Oknum TNI Bawa Surat Tugas Palsu Saat Culik Imam Masykur

Hotman Paris Sebut Oknum TNI Bawa Surat Tugas Palsu Saat Culik Imam Masykur

Megapolitan
Kaesang Pangarep Jadi Ketum, PSI Kota Bekasi Optimis Dongrak Suara Pilkada 2024

Kaesang Pangarep Jadi Ketum, PSI Kota Bekasi Optimis Dongrak Suara Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com