JAKARTA, KOMPAS. com - Pembobolan akun mobile banking (m-banking) sebesar Rp 120 juta oleh pasangan suami istri (pasutri) berinisial MI (36) dan NH (24) menyita perhatian publik.
Pasangan tersebut membobol uang ratusan juta rupiah dari akun BRI Mobile yang terpasang pada telepon seluler (ponsel) yang mereka temukan di Mampang pada Jumat (9/12/2022) lalu.
Uang tersebut mereka jadikan modal untuk melangsungkan pernikahan di kampung halaman mereka di Purworejo, Jawa Tengah.
Pemimpin Cabang BRI Warung Buncit Pamadi Purno Widodo mengatakan, belajar dari kejadian tersebut, bila nasabah BRI pengguna aplikasi BRI Mobile kehilangan ponsel, maka segeralah lakukan permintaan blokir.
Baca juga: Kasus Pasutri Bobol M-Banking Bisa Saja Berulang, Ini Kelalaian Fatal yang Sering Diabaikan Nasabah
"Lakukan permintaan blokir rekening dengan menghubungi Contact BRI di 14017/1500017," ujar Pamadi.
"Hal tersebut penting dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan BRImo oleh pihak yang tidak bertanggungjawab," lanjutnya.
Selain itu, nasabah juga perlu mengganti password email, media sosial, serta aplikasi penting lainnya untuk mengantisipasi kebocoran data pribadi.
"Kami juga menghimbau hal yang sama ke masyarakat umum bahwa modus penipuan perbankan juga dapat terjadi di bank manapun," kata Pamadi.
Baca juga: Belajar dari Kasus Pasutri Bobol M-Banking Rp 120 Juta, Perbankan Diminta Perketat Sistem Verifikasi
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, ada pelajaran penting bagi masyarakat agar kasus pembobolan m-banking tidak terulang.
Menurut Bhima, pembobolan yang dilakukan oleh pasangan suami istri itu sebetulnya juga bisa dilakukan orang orang awam lainnya lantaran lemahnya pengetahuan masyarakat soal keamanan datanya.
"Ada juga kebiasaan mencatat pasword dan username di bagian draft sms atau notes (catatan di handphone). Tindakan itu bisa dengan mudah ditemukan pelaku kejahatan," tutur Bhima kepada Kompas.com, Jumat (30/12/2022).
Seperti diketahui, pasutri tersebut bisa dengan mudah membobol akun mobile banking pemilik ponsel hanya dengan cara menggunakan fitur lupa password.
Baca juga: Pelajaran Berharga dari Kasus Pasutri Bobol M-Banking Rp 120 Juta Agar Tak Ada Korban Lagi..
Setelah berhasil mengakses mobile banking di ponsel tersebut, kedua pelaku tergiur melihat nominal uang yang banyak. Mereka lalu mentransfer Rp 120 juta ke rekening NH.
Pada situasi serupa, kata Bhima, idealnya langsung pemilik ponsel langsung melapor ke bank saat kehilangan. Laporan itu diperlukan agar isi seluruh rekening tidak bisa digunakan untuk transaksi oleh orang selain nasabah yang bersangkutan.
"Blokir nomor handphone juga bisa dilakukan oleh operator karena prosedur meminta OTP (one time password) atau penggantian password memungkinkan ketika nomor handphone masih aktif," kata Bhima.