Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Pembatasan Usia, 100 PJLP Didepak dari Dinas Bina Marga DKI

Kompas.com - 04/01/2023, 14:04 WIB
Muhammad Naufal,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat sekitar 100 pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) berusia 56 tahun ke atas yang tak lagi bekerja di Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

Mereka tak lagi bekerja imbas pembatasan usia maksimal PJLP hingga 56 tahun, seperti yang tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022.

"Kalau (PJLP yang tak lagi bekerja) karena batas usia, mungkin hampir sekitar 100-an," ungkak Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho di Jakarta Timur, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Kekecewaan PJLP Berusia 58 Tahun yang Dianggap Tua dan Tak Berdaya...

 

Ia menambahkan, Dinas Bina Marga DKI Jakarta memang tidak memberikan pesangon kepada para PJLP di dinasnya yang berhenti bekerja.

 

"Enggak ada (pesangon). Ya putus (kontrak), putus saja," tutur Hari.

Meski demikian, ia mengklaim, tak ada protes yang datang dari PJLP yang kontraknya diputus.

Sebab, katanya, Dinas Bina Marga DKI memberi penawaran kepada anggota keluarga dari PJLP yang berhenti bekerja untuk menjadi PJLP di Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

"Karena kan kami menawarkan, 'kalau anaknya bapak ada enggak?'. Kalau ada, ya sudah anaknya masuk. Jadi, memang kami fasilitasi," urai Hari.

Baca juga: Imbas Usia Dibatasi 56 Tahun, 600 PJLP di Dinas LH DKI Tak Lagi Bekerja

Sementara itu, terdapat 600 PJLP di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta yang berhenti bekerja, imbas peraturan yang sama.

"Itu (PJLP berusia 56 tahun yang dihentikan) kalau di DLH DKI, ada sekitar 600 (orang) kali ya," ungkap Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto di Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/1/2023).

Asep menyatakan, seorang tenaga kerja memang memiliki batasan usia produktif, yakni 56 tahun atau 58 tahun.

PJLP berusia 30-40 tahun lantas dinilai lebih produktif daripada mereka yang berusia 56 tahun ke atas.

Baca juga: Fakta di Balik Pembatasan Usia PJLP, Pertimbangkan Alasan Kesehatan dan Digagas Era Anies

Di satu sisi, layanan BPJS Kesehatan hanya bisa dipakai oleh PJLP hingga berusia 56 tahun.

"Tenaga kerja itu pasti ada batas usia produktifnya di 56 dan 58 tahun. Kalau ada yang 60, 70 tahun lebih baik memang di rumahlah. Kami juga memahami produktifitas berbeda dengan yang 40, 30 tahun," sebut Asep.

"Dan karena PJLP di kami itu di-cover BPJS, BPJS itu mensyaratkan (hingga) 56 tahun," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com