JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, akan melarang keberadaan delman di kawasan wisata Monumen Nasional atau Monas, Jakarta Pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin mengatakan gugus tugas dengan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait larangan delman di kawasan Monas tengah disiapkan
Salah satu alasan utama yang membuat delman tidak boleh beroperasi adalah kotoran kuda yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
"Terkadang itu kotoran berceceran sehingga menyebabkan bau yang sangat menyengat di kawasan Monas," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar.
Baca juga: Pemkot Jakarta Pusat Bakal Larang Delman Beroperasi di Kawasan Monas
Berdasarkan pengamatan Kompas.id, Dd kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat (6/1/2023) tidak tampak keberadaan delman.
Sejumlah pedagang hingga Satpol PP menyebutkan, delman beroperasi setiap Sabtu, Minggu, dan setiap tanggal merah.
Petugas kebersihan di sekitar kawasan Monas Sukaidah (42) menyebutkan, kotoran kuda delman memang sering tercecer di beberapa titik ruas jalan.
”Lumayan banyak kotoran kuda di jalanan sekitar Monas karena biasanya kotoran yang tercecer itu disebabkan karung yang dipasang untuk menampung kotoran kuda sudah penuh. Banyak kusir delman susah diajak kerja sama,” ujarnya.
Baca juga: Momen Libur Lebaran Jokowi Bareng Jan Ethes, Sedah Mirah, dan La Lembah, Naik Delman dan Sapa Warga
Ditemui di Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, salah satu kusir delman yang juga beroperasi di kawasan Monas, Mamat (21), mengutarakan, dirinya telah mengetahui larangan delman beroperasi di kawasan Monas.
Namun, ia berniat tetap akan datang ke Monas walaupun dilarang karena pendapatan menarik delman di Monas lebih besar dibandingkan di Kota Tua.
”Di Monas memang tidak boleh setiap hari. Senin-Jumat saya narik delman di Kota Tua, Sabtu dan Minggu baru di Monas," ujar Mamat.
Dalam satu hari di Monas, Mamat bisa mendapatkan Rp 800.000. Sementara jika beroperasi di Kota Tua, ia paling banyak hanya bisa mendapatkan Rp 400.000 dalam sehari.
Baca juga: Kisah Delman Monas, Dilarang Ahok, Akan Diuji Coba Anies-Sandiaga
"Di Monas satu kali jalan bisa dapat Rp 250.000, sedangkan di Kota Tua hanya Rp 100.000-Rp 150.000. Kalau (delman di monas) jadi dilarang total, harus siap-siap pendapatan berkurang,” ujar Mamat.
Mamat menngungkapkan, larangan beroperasi di kawasan Monas sering dilakukan oleh Satpol PP.
Namun, koordinator tempat perkumpulan pemilik delman sudah sering melakukan negosiasi dengan pemerintah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.