JAKARTA, KOMPAS.com - Perempuan yang dibakar hidup-hidup oleh mantan suami di Penjaringan, Jakarta Utara masih dalam perawatan di rumah sakit akibat luka berat di tubuhnya.
Korban bernisial DW (38) itu, diisolasi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
"Korban DW saat ini di RSCM sedang diisolasi, kemarin sudah dilakukan tindakan operasi terhadap luka bakar yang disebabkan. Sekitar 60 persen luka bakarnya," kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi di Mapolsek Metro Penjaringan, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Tersulut Rasa Cemburu, Ridwan Bakar Mantan Istri di Penjaringan
Sejauh ini, lanjut Bobby, kondisi DW sadar dan ditempatkan di ruang isolasi.
Namun, korban masih belum dapat dimintai keterangan berkait insiden pembakaran yang dilakukan mantan suaminya bernama Muhammad Ridwan (43).
"(Korban) belum, belum bisa dimintai keterangan karena masih diisolasi. Jadi mungkin nanti bisa dimintai keterangan," imbuh Bobby.
Baca juga: Pembakar Mantan Istri di Penjaringan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, SH (43), kakak kandung D mengatakan, korban mengalami luka bakar 70 persen di sekujur tubuhnya.
D mengalami luka bakar di area wajah, leher, lengan kanan, punggung, hingga bokong.
"Kalau mau dibilang kan adik saya juga cacat namanya luka bakarnya banyak. Tadinya normal dibikin enggak karuan," tutur SH saat ditemui Kompas.com di kediamannya di Jelambar Baru, Jakarta Barat, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Pelaku yang Bakar Mantan Istri di Penjaringan Tertunduk usai Ditangkap Polisi
Muhammad Ridwan (43) membakar mantan istrinya DW di Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (4/1/2023).
Kala itu, Ridwan melihat mantan istrinya duduk di jembatan Jalan Jelambar Aladin, Penjaringan, bersama seorang pria berinisial SB (39).
Ridwan lantas membeli bensin dan membakar keduanya.
Berdasarkan penyelidikan, aksi pembakaran yang dilakukan mantan suami DW bernama Ridwan itu karena didasari cemburu.
DW dan Ridwan, telah menikah siri selama 16 tahun dan bercerai pada 2021 lalu.
Ridwan lalu tidak terima mantan istrinya itu kini menjalin hubungan dengan SB.
"Untuk motifnya memang tersangka MR ini dan korban SB ini sudah berselisih paham sejak sebelum tersangka MR nikah dengan korban DW," ujar Kompol Bobby.
Baca juga: Pria di Penjaringan Mengaku Spontan Bakar Mantan Istri Hidup-hidup
Ridwan dan SB rupanya sudah lama bersaing untuk mendapatkan korban DW.
Usai Ridwan dan DW berpisah pada 2021 lalu, SB pun kembali mendekati DW.
"Tersangka MR dan korbannya sudah nikah siri akhirnya memang cemburu motifnya, memang cemburu," ungkap Bobby.
Terkini, Ridwan telah diamankan di Mapolsek Metro Penjaringan.
Atas perbuatannya, dia dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Ridwan dijerat pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 KUHP Ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.