Dengan alasan ini jugalah, pihak Kecamatan Ciledug enggan menambah tempat pembuangan sampah (TPS) di sekitar lokasi itu, meski ada sebagian masyarakat yang meminta ditambah TPS di sana.
“Ya kan gini, sekarang kalau kami buat TPS di sekitar tempat sekarang yang ada, kami menyiapkan untuk orang lain dong, karena bukan warga kami (yang membuang sampah), gitu loh,” ujar Camat Ciledug Muhammad Marwan saat dijumpai, Rabu (4/1/2023).
Marwan menyatakan tidak akan menambah tempat sampah di lokasi tersebut untuk sementara ini karena di lingkungan warga sudah disediakan TPS.
Selain itu, ada pula bentor-bentor pengangkut sampah yang akan berkeliling untuk membawa sampah ke truk sampah yang akan mengirimnya ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Baca juga: Soal Sampah di Tengah Jalan Ciledug, Walhi: Pemda Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab
"TPS itu sudah ada bahkan di tingkat RW sudah ada bentor-bentor pengakutan sampah, kami sudah bagus di lingkungan karena kami dengan dinas lingkungan hidup setiap pagi sudah ada (pengangkut sampah sampai di lingkungan warga),” kata dia.
Atas persoalan ini, pengamat lingkungan Pahrul Roji dari Saba Alam Indonesia Hijau mengatakan, sanksi denda dan penegakkan Undang-Undang bisa menjadi solusi dari persoalan pembuangan sampah di tengah jalan raya kawasan Ciledug, Kota Tangerang.
Pria yang akrab disapa Aroel itu menilai persoalan sampah di kawasan tersebut bukanlah perkara baru dan menyita KTP saja tidak cukup.
“Saya pikir denda juga jadi efek jera ya,” kata Aroel kepada Kompas.com, Selasa (10/1/2023).
Ia menambahkan, persoalan berapa besar denda yang bisa diberikan terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan itu harus disesuaikan dengan Undang-Undang yang berlaku.
Aroel menegaskan, seharusnya pemerintah daerah setempat harus menjalankan apa yang telah diamanahkan dalam Undang-Undang 18 tahun 2008 tentang Pengelolahan Sampah secara komprehensif, baik oleh Pemkot Tangerang maupun Pemkot Tangerang Selatan.
Selain Aroel, Pengkampanye Urban Berkeadilan Wahana Lingkungan Hidup Abdul Ghofar mengatakan, Pemkot Tangerang dan Pemkot Tangerang Selatan harus belajar dari pengelolaan sampah di daerah perbatasan DKI Jakarta dan Bekasi.
“Dalam beberapa pengalaman, beberapa daerah memiliki kerja sama yang baik dalam pengelolaan sampah lintas daerah seperti DKI Jakarta dan Bekasi, bisa belajar dari situ,” ujar Ghofar kepada Kompas.com, Selasa (10/1/2023).
Menurut Ghofar, ada banyak yang bisa dilakukan bersama antar kedua wilayah tersebut untuk mengatasi sampah-sampah yang dibuang sembarangan di daerah perbatasan ini.
Di antaranya seperti pembangunan tempat pembuangan sampah (TPS) dan tempat pembuangan akhir (TPA) bersama, serta lain sebagainya.
“Menurut kami begitu, bisa patungan pembiayaan, kontribusi penyediaan armada, pembangunan TPS, TPA bersama dan lainnya,” ujar Ghofar.
Menurut Ghofar, persoalan sampah di kawasan lintas daerah itu memang cukup pelik, tetapi bukan berarti harus lempar tanggung jawab.
Pencarian solusi atas persoalan tidak membuang sampah sembarangan di kawasan perbatasan daerah itu bisa dilakukan dengan diskusi bersama seluruh pihak yang berwenang terkait persoalan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.