TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepala Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang Selatan Tri Purwanto mengatakan, terdapat 315 kasus kekerasan yang ditangani pihaknya pada periode 1 Januari-31 Desember 2022.
"Angka kekerasan yang diterima P2TP2A Tangsel selama 2022 itu 315 kasus. Dengan rincian korban anak laki-laki 63, anak perempuan 104, dan perempuan dewasa 148 orang," ujar Tri saat ditemui di kantornya, Rabu (11/1/202).
Sebanyak 297 kasus terjadi di wilayah Tangsel dan melibatkan korban yang merupakan warga Tangsel.
Sedangkan 18 kasus lainnya tercatat sebagai kategori di luar Tangerang Selatan.
Baca juga: Polres Tangsel Tutup Kasus Sejoli yang Ditemukan Tewas di Hotel OYO Ciputat
Jumlah 18 kasus itu meliputi warga Tangsel yang menjadi korban kekerasan di luar wilayah Tangsel, atau warga luar yang menjadi korban kekerasan di wilayah Tangsel.
Jumlah kasus yang ditangani P2TP2A Tangsel tahun 2022 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya 179 kasus.
"Tahun sebelumnya pada 2021 data totalnya 179. Ada peningkatan kasus," jelas Tri.
Adapun kategori usia yang menjadi korban kekerasan mayoritas berkisar 17 tahun ke bawah.
Kemudian tempat terjadinya kasus terbanyak yaitu berada di lingkungan rumah tangga dan sekitarnya.
Baca juga: Melihat Langsung Cara Kerja Tilang Elektronik dengan ETLE Mobile Milik Polres Tangsel
Tri menilai, semakin banyaknya kasus yang ditangani merupakan hal yang positif pada penindakan kasus perempuan dan anak.
Selain itu, ia juga mengapresiasi warga yang berani melaporkan kejadian kekerasan tersebut.
Menurut dia, semakin banyak kasus merupakan indikasi keberhasilan sosialisasi yang selama ini dilakukan.
"Keberhasilan kita dalam melakukan sosialisasi di masyarakat, di dunia pendidikan atau di instansi, itu sudah aktif dari Agustus 2022. Makanya apa yang dilakukan dinas membuat orangtua atau korban berani melapor ke kita," jelas Tri.
"Ini justru bukan buruk, tapi inilah pengetahuan yang ingin kita sampaikan bahwa setiap kejadian kekerasan harus dilaporkan," lanjut dia.
Baca juga: Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KRL di Ciputat Tangsel
Tri menegaskan, tidak semua kasus yang menyangkut anak dan perempuan harus berujung pada penyelesaian hukum.
Akan tetapi, masih ada upaya untuk mediasi sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
Jika yang dibutuhkan korban merupakan penanganan trauma healing, maka P2TP2A akan memberikan layanan psikolog.
Namun, jika korban membutuhkan pendampingan hukum, maka akan didampingi oleh tim dari P2TP2A.
Sehingga ia mengimbau kepada siapapun untuk tidak takut melaporkan kejadian kekerasan ke P2TP2A Tangsel.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.