JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Raden Indrajana Sofiandi kepada anak kandungnya KR dan KA terus bergulir.
Kasus ini sempat membuat heboh setelah video rekaman penganiayaan Indrajana kepada anaknya beredar di media sosial.
Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status kasus penganiayaan tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Baca juga: Bos Perusahaan Swasta Penganiaya Anak di Tebet Ditetapkan sebagai Tersangka
Terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukannya, polisi telah menetapkan Indrajana sebagai tersangka.
Status tersangka Indrajana dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Iya sudah tersangka," ujar Nurma saat dikonfirmasi pada Senin (9/1/2023).
Nurma mengemukakan, penetapan tersangka terhadap Indrajana dilakukan setelah penyidik gelar perkara kasus kekerasan terhadap anak pada Jumat (6/1/2023).
Baca juga: Perkembangan Kasus Bos Perusahaan Aniaya Anak, Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi dan Beri Pembelaan
"Ditetapkan waktu hari Jumat setelah gelar perkara. Dia diperiksa hari kamis," kata Nurma.
Nurma menambahkan, Indrajana dipersangkakan Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini polisi tidak melakukan penahanan terhadap Indrajana.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.