Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan sebagai Tersangka, Bos Perusahaan Penganiaya Anak Tak Ditahan dan Mengaku Sakit Saat Jadwal Pemeriksaan

Kompas.com - 11/01/2023, 13:04 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Raden Indrajana Sofiandi kepada anak kandungnya KR dan KA terus bergulir.

Kasus ini sempat membuat heboh setelah video rekaman penganiayaan Indrajana kepada anaknya beredar di media sosial.

Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status kasus penganiayaan tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Indrajana ditetapkan sebagai tersangka

Baca juga: Bos Perusahaan Swasta Penganiaya Anak di Tebet Ditetapkan sebagai Tersangka

Terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukannya, polisi telah menetapkan Indrajana sebagai tersangka.

Status tersangka Indrajana dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

"Iya sudah tersangka," ujar Nurma saat dikonfirmasi pada Senin (9/1/2023).

Nurma mengemukakan, penetapan tersangka terhadap Indrajana dilakukan setelah penyidik gelar perkara kasus kekerasan terhadap anak pada Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Perkembangan Kasus Bos Perusahaan Aniaya Anak, Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi dan Beri Pembelaan

"Ditetapkan waktu hari Jumat setelah gelar perkara. Dia diperiksa hari kamis," kata Nurma.

Nurma menambahkan, Indrajana dipersangkakan Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.

Indrajana tidak ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini polisi tidak melakukan penahanan terhadap Indrajana.

"Belum (ditahan). Kan harus dipanggil dulu kalau itu. Didalami dulu," ujar Nurma.

Baca juga: Bos Perusahaan Swasta Penganiaya Anak di Tebet Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka

"Pasal 76 C itu tentang Perlindungan Anak, ancaman 3 tahun 6 bulan. Makannya aku mau bilang ditahan belum bisa kan, itu di bawah lima tahun," kata Nurma.

Indrajana belum bisa penuhi jadwal pemeriksaan, mengaku sakit

Guna pemeriksaan lebih lanjut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemanggilan terhadap Indrajana.

Namun, Indrajana mengaku tidak bisa datang untuk diperiksa karena ia jatuh sakit dan mengharuskan dirinya menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca juga: Mengaku Sakit, Bos Perusahaan Penganiaya Anak Kandung Belum Bisa Penuhi Jadwal Pemeriksaan

"Saya kebetulan dari kemarin ada pemeriksaan di rumah sakit. Memang kondisi lagi drop. Sama hari ini saya harus balik lagi ke rumah sakit," ujar Indrajana saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).

"Rencana nanti sore kuasa hukum saya ke Polres mengajukan penundaan pemeriksaan. Karena saya harus menjalankan operasi dan pemeriksaan rumah sakit," kata Indrajana.

Indrajana mengatakan, permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan itu akan disertakan surat keterangan dan rujukan dari rumah sakit tempatnya berobat.

"Saya ada keterangan sakit dan rujukan tindakan di rumah sakit, serta lainnya," ucap Indrajana.

Pemeriksaan Indrajana dijadwalkan ulang

Baca juga: Pemeriksaan Bos Perusahaan Penganiaya Anak Dijadwal Ulang karena Tersangka Sakit

Karena tidak bisa memenuhi panggilan polisi karena sakit, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Indrajana sebagai tersangka kasus penganiayaan anak kandung.

"Oh pasti, jelas. Jadwal ulang sudah dibuat. Untuk hari dan tanggal masih di penyidik," ucap Nurma.

(Penulis : Muhammad Isa Bustomi | Editor : Irfan Maullana, Ihsanuddin).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com