Kendati demikian, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini karena ada dugaan perdagangan manusia sekaligus untuk mencegah adanya keterlibatan anak di bawah umur.
Baca juga: Pura-pura Jadi Pelanggan, Satpol PP Kota Depok Jaring 15 Orang Terkait Prostitusi Online
”Kami akan terus memantau situs-situs prostitusi di wilayah hukum Jakarta Barat. Jangan sampai ada keterlibatan anak-anak di dalamnya," kata Rizky.
"Kami juga kerja sama dengan kementerian agar segera memblokir situs-situs prostitusi. Kasus ini pun kami terus dalami,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, MC dikenai Pasal 295 juncto Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 2 Ayat (2) UU No 21/2007 tentang Perdagangan Orang. MC terancam hukuman enam tahun kurungan penjara.
Berita ini sudah terbit di situs TribunJakarta.com dengan judul "Polsek Tambora Ungkap Prostitusi Online Lewat Telegram, Tawarkan Wanita Seharga Rp 2-4 Juta"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.