Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Bos Perusahaan Aniaya Anak, Akhirnya Ditahan Setelah 4 Bulan Bebas Berkeliaran...

Kompas.com - 24/01/2023, 08:18 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan bos perusahaan swasta bernama Raden Indrajana Sofiandi terhadap dua anak kandungnya, KR dan KA, memasuki babak baru.

Indrajana yang dilaporkan oleh mantan istrinya, KEY, pada 23 September 2022, kini akhirnya ditahan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Indrajana ditahan setelah penyidik melakukan proses penyelidikan panjang. Selama proses itu, Indrajana bebas bekeliaran.

Baca juga: Bos Perusahaan Tersangka Penganiaya Anak Kandung Akhirnya Ditahan Polisi

Penahanan Indrajana ini dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Hendri Kurnia, Senin (23/1/2023).

"Iya, sudah ditahan," ujar Hendri.

Indrajana langsung ditahan penyidik setelah menjalani pemeriksaan lanjutan pada Sabtu (21/1/2023).

"(Penahanan) sejak Sabtu sore," ucap Hendri.

Ajukan penangguhan penahanan

Setelah ditahan, Indrajana melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan.

"Ya, pastinya akan mengajukan penangguhan penahanan," ujar Hendri.

Hendri mengatakan, penangguhan penahanan akan diajukan karena Indrajana selama ini masih memberikan nafkah kepada kedua anaknya itu.

"Pak Indra masih menafkahi anak-anaknya, dan semoga pihak kepolisian serta kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, agar segera dimulai persidangan terkait perkara ini," kata Hendri.

Baca juga: Bos Perusahaan Tersangka Penganiaya Anak Kandung Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Indrajana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak kandung yang terjadi di salah satu apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Indrajana ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus kekerasan tersebut pada Jumat (6/1/2023).

Indrajana dipersangkakan Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.

Kronologi

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary menyebutkan, dugaan penganiayaan itu dilakukan dalam jangka waktu 2021 sampai 2022 di Apartemen Signature Park, Jalan Letjen MT Haryono.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com