Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 25/01/2023, 17:32 WIB

Dalam gugatannya, PT MSU meminta majelis hakim menyita jaminan atau segala harta kekayaan 18 anggota PKPKM yakni Aep Mulyana dan rekan-rekannya, yang digunakan dalam perjanjian jual beli properti di proyek Meikarta ini.

Baca juga: Konsumen Meikarta Digugat Pengembang, Kuasa Hukum: Nama Baik Mana yang Dicemarkan? Yang Ingkar Janji Siapa?

Aep dan 17 orang lainnya juga diminta menghentikan dan tidak mengulangi segala tindakan, aksi, serta pernyataan-pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.

Poin berikutnya yakni menyatakan bahwa Aep dan 17 orang tergugat bersalah dalam perkara ini dan harus membayar kerugian materiil dengan total Rp 56 miliar.

Tergugat juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional sebesar setengah halaman, yaitu di harian Kompas, Bisnis Indonesia, dan Suara Pembaruan.

"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," dikutip Kompas.com dari isi gugatan di situs PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Pihak PT MSU juga meminta majelis hakim dapat mengesahkan sita jaminan itu, meski nantinya para tergugat, yakni Aep dan rekan-rekannya, melakukan upaya banding ataupun kasasi selama proses penegakan hukum berlangsung.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kebakaran Gudang di Pasar Induk Cipinang, Beras dan Sembako Lainnya Ludes Dilahap Api

Kebakaran Gudang di Pasar Induk Cipinang, Beras dan Sembako Lainnya Ludes Dilahap Api

Megapolitan
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembantaian Pasutri oleh Kerabatnya di Depok

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembantaian Pasutri oleh Kerabatnya di Depok

Megapolitan
Diserahkan ke Kejari Jaksel, AG Terus Tutupi Wajahnya dengan Kupluk

Diserahkan ke Kejari Jaksel, AG Terus Tutupi Wajahnya dengan Kupluk

Megapolitan
Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadhan: Senin-Kamis Pukul 07.00-14.00, Jumat sampai 14.30 WIB

Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadhan: Senin-Kamis Pukul 07.00-14.00, Jumat sampai 14.30 WIB

Megapolitan
Arogansi Pengendara Fortuner di Jalan Masih Terjadi, Kini Tak Takut 'Seruduk' Polisi yang Sedang Bertugas di Rawa Buaya

Arogansi Pengendara Fortuner di Jalan Masih Terjadi, Kini Tak Takut "Seruduk" Polisi yang Sedang Bertugas di Rawa Buaya

Megapolitan
Ribuan Bal Pakaian Bekas yang Disita dari Gudang di Bekasi Dibawa ke Bea Cukai Cikarang

Ribuan Bal Pakaian Bekas yang Disita dari Gudang di Bekasi Dibawa ke Bea Cukai Cikarang

Megapolitan
Gudang Beras di Pasar Induk Cipinang Terbakar, Asap Tebal Membubung Tinggi

Gudang Beras di Pasar Induk Cipinang Terbakar, Asap Tebal Membubung Tinggi

Megapolitan
Usai Berhubungan Badan, Lansia di Jaktim Tanya Apakah Istrinya Punya Pacar, lalu Bunuh Korban

Usai Berhubungan Badan, Lansia di Jaktim Tanya Apakah Istrinya Punya Pacar, lalu Bunuh Korban

Megapolitan
AG Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Dikawal Ketat 3 Polwan

AG Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Dikawal Ketat 3 Polwan

Megapolitan
Tak Hiraukan Protes Penggemar Thrifting, Teten Masduki: Pemerintah Ingin Lindungi Industri Dalam Negeri

Tak Hiraukan Protes Penggemar Thrifting, Teten Masduki: Pemerintah Ingin Lindungi Industri Dalam Negeri

Megapolitan
Penampakan Gudang Penyimpanan Baju Bekas Impor di Bekasi yang Digerebek Polisi

Penampakan Gudang Penyimpanan Baju Bekas Impor di Bekasi yang Digerebek Polisi

Megapolitan
Kronologi Sopir Fortuner Mau Tabrak Polisi saat Ditegur karena Langgar Lalu Lintas

Kronologi Sopir Fortuner Mau Tabrak Polisi saat Ditegur karena Langgar Lalu Lintas

Megapolitan
Segera Disidang, Bos Perusahaan Swasta Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejari Jaksel

Segera Disidang, Bos Perusahaan Swasta Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejari Jaksel

Megapolitan
Sebelum Bunuh Istrinya, Lansia di Jaktim Sembunyikan Pisau lalu Ajak Berhubungan Badan

Sebelum Bunuh Istrinya, Lansia di Jaktim Sembunyikan Pisau lalu Ajak Berhubungan Badan

Megapolitan
Restoran di Tangsel Baru Boleh Buka Pukul 12 Selama Ramadhan, Makanan Tak Boleh Terlihat dari Luar

Restoran di Tangsel Baru Boleh Buka Pukul 12 Selama Ramadhan, Makanan Tak Boleh Terlihat dari Luar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke