Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Konsumen Meikarta Mengaku Dibungkam hingga Digugat, Ini Tanggapan Pengembang…

Kompas.com - 25/01/2023, 18:53 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Setidaknya 18 konsumen proyek apartemen Meikarta digugat oleh pengembang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan.

Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) digugat Rp 56 miliar oleh pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang TBK.

Adapun gugatan ini bermula saat para konsumen yang tergabung dalam PKPKM itu menuntut pengembalian dana kepada pengembang Meikarta, Desember 2022 lalu.

Tuntutan itu dilayangkan karena para konsumen tak kunjung mendapatkan unit apartemen yang dijanjikan akan serah terima pada 2019.

Alih-alih memenuhi tuntutan para konsumen, PT MSU melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.

Baca juga: Konsumen Meikarta Digugat Rp 56 Miliar oleh Pengembang, YLKI: Ini Jadi Preseden Buruk

Kuasa Hukum PKPKM Rudi Siahaan mengatakan bahwa kliennya juga pernah disomasi dan dibungkam oleh pengembang saat meminta hak mereka.

"Mulai dari sebelum Natal (2022), pada konsumen sudah disomasi, para konsumen dilarang melakukan aksi unjuk rasa gitu, berarti kan pembungkaman," ujar Rudi kepada Kompas.com, Rabu (21/1/2023).

Menurut Rudi, somasi dan gugatan itu tak berdasar karena konsumen hanya memperjuangkan hak mereka.

"Negara saja tidak melarang warganya untuk unjuk rasa di depan umum, kami kan resmi minta izin," ucap dia.

"Kami kan hanya untuk menuntut hak konsumen Meikarta, tidak lebih tidak kurang," tambah dia.

Baca juga: Konsumen Meikarta Digugat Pengembang, Kuasa Hukum: Nama Baik Mana yang Dicemarkan? Yang Ingkar Janji Siapa?

Tanggapan PT MSU

Pengelola proyek Meikarta buka suara atas gugatan yang dilayangkan kepada 18 konsumennya.

Gugatan perdata dilayangkan karena para tergugat dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.

Manajemen mengklaim, para tergugat telah memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar, dan bersifat provokatif.

"Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan," ujar manajemen, dikutip Rabu (25/1/2023).

Lebih lanjut manajemen menyatakan, perseroan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi.

Baca juga: Selain Digugat Pengembang, Konsumen Meikarta Disebut Pernah Disomasi dan Dilarang Demo

Dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.

Oleh karenanya, perusahaan mengaku akan menyelesaikan seluruh tanggung jawab di Meikarta. Perusahaan berencana membangun momentum pembangunan pada tahun 2023.

“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” tulis manajemen.

(Penulis : Ellyvon Pranita, Rully R. Ramli | Editor : Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com