"Etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan diatur dalam Pasal 13 Huruf F," kata Trunoyudo.
Menurut Trunoyudo, pelanggaran tersebut terbukti setelah penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya bersama Divisi Propam Mabes Polri mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti.
Baca juga: Kapolda Metro Janji Tindak Tegas Kompol D Terkait Kasus Perselingkuhan
Terkait kasus perselingkuhan Kompol D, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan bahwa yang bersangkutan bakal ditindak tegas sesuai ketentuan dalam kode etik dan profesi Polri.
Fadil mengaku tidak akan pandang bulu dalam menindak setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran etik, seperti melakukan perselingkuhan
"Terkait yang di Cianjur, akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik dan profesi Polri," ujar Fadil kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Selvi Amelia ditabrak lari di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur pada Jumat, 20 Januari 2023 lalu.
Dari keterangan pihak keluarga korban, kendaraan yang terlibat tabrakan dengan sepeda motor korban diduga bagian dari rombongan kepolisian.
Baca juga: Saat Profesionalisme Polisi Dipertaruhkan dalam Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Hasya dan Selvi…
Kuasa hukum keluarga korban, Yudi Junadi mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan bukti rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi yang dihimpun di lokasi kejadian.
Menurut Yudi, di rekaman CCTV menunjukkan kendaraan jenis minibus tersebut merupakan bagian dari rombongan. Karena itu, Yudi mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini yang menurutnya terkesan ditutup-tutupi.
Sementara itu, Doni Hermawan menegaskan, kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut bukan bagian dari rangkaian rombongan pengawalan polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil tersebut adalah kendaraan atau rangkaian liar yang memaksa masuk iring-iringan kendaraan.
Kendaraan yang dimaksud adalah jenis Audi seri A6 yang dikendarai oleh Sugeng Guruh (41) dan ditumpangi Nur.
Baca juga: Terungkapnya Perselingkuhan Kompol D karena Kasus Tabrak Lari dan Tanda Tanya soal Pemilik Audi A6
Setelah melaksanakan gelar perkara dan mendapatkan sejumlah alat bukti, Sugeng pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Cianjur.
Sugeng disangkakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(Penulis: Tria Sutrisna | Editor: Ihsanuddin, Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.