Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Dakwaan 3 Anak Buah Teddy Minahasa, Jaksa Beberkan Alur Penjualan Narkoba ke Alex Bonpis

Kompas.com - 01/02/2023, 15:25 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).

Sidang pertama dimulai dengan pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Muhammad Nasir, Aiptu Janto Situmorang, dan Syamsul Ma'arif.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menjabarkan peran-peran ketiga terdakwa dalam pusaran bisnis narkoba bersama Teddy Minahasa.

Baca juga: Hari Ini, 6 Komplotan Teddy Minahasa Jalani Sidang Kasus Narkoba di PN Jakbar

Muhammad Nasir, warga sipil, dan Aiptu Janto Situmorang selaku anggota Polres Metro Jakarta Barat diduga berperan mencari pembeli narkoba atas perintah dari Eks Kapolres Kalibaru Kompol Kasranto.

Sementara itu, terdakwa Syamsul Ma'arif diketahui merupakan rekan sekaligus orang kepercayaan dari eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang juga terdakwa dalam kasus ini.

Syamsul berperan menukar barang bukti 5.000 gram narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Bukittinggi dengan tawas.

Hal itu dilakukan atas permintaan dari Dody, setelah mendapatkan perintah dari atasannya, yakni Irjen Teddy Minahasa.

"Kemudian saksi Dody menyuruh Syamsul Ma'arif untuk menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke Rumah Dinas Kapolres Bukittinggi," ujar JPU saat membacakan dakwaan Syamsul.

Baca juga: Alur Peredaran Sabu dari Anak Buah Teddy Minahasa sampai ke Tangan Alex Bonpis

Selain itu, Syamsul juga berperan mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada seseorang bernama Linda Pudjiastuti alias Anita. Barang haram tersebut kemudian diserahkan kepada Kompol Kasranto.

"Saksi Kasranto menyampaikan kepada Aiptu Janto bahwa sabu-sabu sudah berada di bawah penguasaannya," kata JPU.

Kemudian, Kompol Kasranto memberikan narkoba tersebut kepada Aiptu Janto Situmorang bersama Muhammad Nasir untuk diantarkan kepada pengedar di Kampung Bahari.

"Terdakwa menjual sabu kurang lebih 1.000 gram ke Alex Bonpis seharga Rp 500 juta," pungkas jaksa.

Baca juga: Mengenal Sosok Alex Bonpis, Bandar Narkoba Kampung Bahari yang Beli Sabu dari Irjen Teddy Minahasa

Ketiga terdakwa pun didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun sidang akan berlanjut dengan pembacaan dakwaan Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, dan Kompol Kasranto di ruang sidang berbeda.

Terungkapnya peredaran narkoba oleh Teddy Minahasa

Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com