Purnawirawan polisi juga laik jadi tersangka
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa, polisi semestinya bersikap adil dan tak pandang bulu.
"Dalam peristiwa yang menyebabkan orang lain (meninggal dunia) karena tabrakan, itu dua-duanya lalai. Yang menyebabkan korban tabrakan meninggal itu dia juga lalai," ujar Fickar, dikutip dari Kompas edisi Senin, 30 Januari 2023.
Namun, soal penetapan tersangka, Fickar menekankan, tidak semestinya seseorang yang sudah meninggal dunia diberi status demikian.
"Justru meninggalnya seseorang menyebabkan dia tidak bisa lagi dituntut. Yang bisa ditetapkan sebagai tersangka itu subyek yang hidup," ujar Fickar.
Oleh sebab itu, penyidik juga dinilai laik menetapkan Eko jadi tersangka.
Persoalan membuktikan apakah Eko benar-benar lalai atau tidak, itu bukan urusan polisi, melainkan pengadilan.
Tugas polisi fokus pada peristiwa tabrakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.