Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Hasya Tergeletak 45 Menit Tanpa Mendapat Bantuan Usai Dilindas Mobil Pensiunan Polisi…

Kompas.com - 02/02/2023, 22:14 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah dilakukan pada Kamis (2/2/2023).

Dalam rekonstruksi ulang tersebut, terungkap sejumlah fakta baru, termasuk kondisi korban sesaat setelah terlibat kecelakaan dengan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.

Berdasarkan rekonstruksi, terungkap bahwa Hasya tidak mendapatkan penanganan setidaknya selama 45 menit usai ditabrak dan dilindas oleh mobil Pajero milik Eko.

Adegan ke-9 dalam rekonstruksi memperlihatkan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) menelepon ambulans usai kejadian. Ambulans datang 30 menit kemudian.

Setibanya di lokasi, petugas ambulans langsung mengecek kondisi korban.

Baca juga: Pakar Sebut Keluarga Bisa Tuntut Balik Pensiunan Polri yang Tabrak Mahasiswa UI Hasya

“Saya tidak bisa melihat kondisi (korban) meninggal atau tidak. Saya hanya melihat matanya sudah (melihat) ke atas. Sudah tidak ada gerakan sama sekali. Tidak ada napas,” tutur petugas ambulans saat rekonstruksi.

Tubuh Hasya pun dibawa masuk ke dalam mobil ambulans 15 menit kemudian. Saat tiba di rumah sakit, Hasya dinyatakan telah meninggal dunia.

Polisi sebelumnya menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini karena ia disebut melakukan kelalaian hingga nyawanya melayang.

Kasus ini pun kemudian resmi dihentikan pada 17 Januari 2023. Namun, langkah polisi menuai kecaman dari banyak pihak karena polisi dinilai bias dalam kasus tersebut.

Baca juga: Ungkap Fakta Baru, Polisi Gunakan Teknologi TAA dalam Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI Hasya

Di tengah desakan dari banyak pihak, polisi pun memutuskan untuk membuka kembali kasus kecelakaan yang menimpa Hasya.

 

Besar kemungkinan, pensiunan polisi yang menabrak Hasya bisa ditetapkan sebagai tersangka karena menolak untuk langsung membawa Hasya ke rumah sakit.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto sebelumnya mengungkapkan, orang yang terlibat kecelakaan tetapi dengan sengaja tidak menolong korban tergolong melakukan tindak pidana kejahatan.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Pasal 231, mewajibkan pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk memberi pertolongan kepada korban.

“(Di dalam) pasal 312 (disebutkan) apabila korban sampai luka atau meninggal dunia bisa dikenakan pasal berlapis," ujar Budiyanto sebelumnya,

(Penulis : Muhammad Isa Bustomi/ Editor : Larissa Huda)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com