Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Meikarta Digugat Rp 56 Miliar, Pengacara Konsumen: Aneh dan di Luar Nalar!

Kompas.com - 07/02/2023, 20:58 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum konsumen Meikarta Rudy Siahaan menilai gugatan yang dilayangkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) aneh dan di luar nalar.

Para anggota yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) digugat Rp 56 miliar oleh PT MSU selaku pengembang proyek Meikarta,

Anak perusahaan Lippo Cikarang itu menggugat 18 konsumen Meikarta karena diduga mencemarkan nama baik perusahaan.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut 130 Konsumen Meikarta Rugi hingga Rp 30 Miliar

"Kalau kami lihat dari gugatan ini, kami terima tuntutannya itu sepertinya aneh. Dia (PT MSU) menuntut ada pencemaran nama baik, ada pemerasan," kata Rudy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (7/2/2023).

Padahal, menurut dia, para tergugat merupakan korban proyek Meikarta.

Mereka dijanjikan menerima kunci apartemen pada Agustus 2019. Namun kenyataannya, ujar Rudy, hingga kini konsumen Meikarta tak kunjung menempati hunian tersebut.

"Mereka mempertanyakan terkait haknya itu kepada wakil rakyat, kepada bank pembiayaan dalam hal ini Bank Nobu, tapi tidak mendapatkan respons yang baik. Justru kami digugat," imbuh Rudy.

Baca juga: Pengacara Konsumen Meikarta Kecewa Sidang Ditunda untuk Kedua Kalinya

Saat ditanya berkait adanya unsur penipuan, Rudy enggan berasumsi mengenai hal itu. Pihaknya kini masih fokus menyelesaikan sidang gugatan yang dilayangkan oleh PT MSU.

"Tuntutannya fantastis lho, Rp 56 miliar yang di luar nalar akal sehat manusia. Kami yang menuntut hak justru kami yang dituntut," imbuh dia.

Rudy meyakini, majelis hakim dapat memberikan keputusan seadil-adilnya kepada para konsumen Meikarta.

"Saya yakin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini keadilan pasti ditegakkan," ucap Rudy.

Baca juga: Korban Meikarta Demo di PN Jakbar, Tantang Pengembang Gugat Semua Konsumen

Dia menambahkan, para konsumen Meikarta hanya ingin uang cicilan yang sudah dibayarkan bisa dikembalikan PT MSU.

Pasalnya, mereka sudah tak tertarik memiliki unit apartemen di Meikarta.

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.id, PT MSU menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan tanggung jawab di Meikarta. Hal ini termasuk melayani dan menjawab segala penyataan pembeli.

”Namun, kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum. Beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta memberi penyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar, bersifat provokatif, dan menghasut," tulis manajemen PT MSU.

Baca juga: Rosliani Kecewa, Sudah Cuti Kerja tapi Sidang Gugatan Meikarta Kembali Diundur

Hal-hal tersebut, dianggap berdampak negatif dan merusak nama perseroan. Alhasil, PT MSU memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com