JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan tiga terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa, dilakukan di lokasi yang berbeda. Penyidik menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan ketiganya.
Ketiga terdakwa itu terdiri dari Kompol Kasranto, AKBP Dody Prawiranegara, dan Linda Pudjiastuti alias Anita.
Saksi sekaligus penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Tri Hamdani, mengungkapkan kronologi penangkapan ketiganya usai ditanya oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
“Kapan dilakukan penangkapan terhadap mereka? Penangkapan Dody?” tanya Hakim Jon dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Dalam Sidang, Saksi Ungkap Kronologi Penangkapan 3 Anak Buah Teddy Minahasa
Tri kemudian menjawab bahwa Kasranto ditangkap pada 11 Oktober 2022, sedangkan Dody dan Linda ditangkap pada 12 Oktober 2022.
Tri berujar, Dody ditangkap di rumah orangtuanya di kawasan Cimanggis, Depok. Sementara itu, Linda dijemput di kediamannya di Kedoya, Jakarta Barat.
"Pak Kasranto dijemput di Mapolres Pelabuhan (Tanjung Priok)," sebut Tri.
Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, lanjut Tri, ketahuan menyimpan 305 gram sabu di dalam loker di ruang kerjanya.
"(Sabu) ditemukan tersimpan di loker Pak Kasranto," imbuh dia.
Baca juga: Suara AKBP Dody Meninggi saat Perintahkan Anak Buah Pindahkan Sabu-sabu ke Ruang Kerjanya
Dari penangkapan Kasranto, penyidik mendapatkan informasi yang mengarah pada terdakwa lain, yakni Linda Pudjiastuti. Setelah diinterogasi, Kasranto mengatakan dirinya mendapatkan sabu dari Linda.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.