JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan tiga terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa, dilakukan di lokasi yang berbeda. Penyidik menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan ketiganya.
Ketiga terdakwa itu terdiri dari Kompol Kasranto, AKBP Dody Prawiranegara, dan Linda Pudjiastuti alias Anita.
Saksi sekaligus penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Tri Hamdani, mengungkapkan kronologi penangkapan ketiganya usai ditanya oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
“Kapan dilakukan penangkapan terhadap mereka? Penangkapan Dody?” tanya Hakim Jon dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Dalam Sidang, Saksi Ungkap Kronologi Penangkapan 3 Anak Buah Teddy Minahasa
Tri kemudian menjawab bahwa Kasranto ditangkap pada 11 Oktober 2022, sedangkan Dody dan Linda ditangkap pada 12 Oktober 2022.
Tri berujar, Dody ditangkap di rumah orangtuanya di kawasan Cimanggis, Depok. Sementara itu, Linda dijemput di kediamannya di Kedoya, Jakarta Barat.
"Pak Kasranto dijemput di Mapolres Pelabuhan (Tanjung Priok)," sebut Tri.
Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, lanjut Tri, ketahuan menyimpan 305 gram sabu di dalam loker di ruang kerjanya.
"(Sabu) ditemukan tersimpan di loker Pak Kasranto," imbuh dia.
Baca juga: Suara AKBP Dody Meninggi saat Perintahkan Anak Buah Pindahkan Sabu-sabu ke Ruang Kerjanya
Dari penangkapan Kasranto, penyidik mendapatkan informasi yang mengarah pada terdakwa lain, yakni Linda Pudjiastuti. Setelah diinterogasi, Kasranto mengatakan dirinya mendapatkan sabu dari Linda.
"Dilakukan pengembangan ke Ibu Anita, ditemukan 943 gram (sabu) di ruang pembantu rumah Bu Anita,” jelas Tri.
Penyidik lalu menemukan dua paket sabu seberat 995 gram dan 984 gram dari rumah orangtua Dody. Barang haram itu berada di ruang kamar tamu di kediaman orangtua Dody.
Saksi Tri menjabarkan, pada awalnya jajarannya membantu Polres Metro Jakarta Pusat untuk menangkap dua orang, yakni Hendra dan Mai Siska. Kedua pelaku ditangkap dengan barang bukti 44 gram sabu. Setelah didalami, barang haram itu diketahui berasal dari Ariel alias Abeng.
"Kemudian didapat keterangan dari Ahmad atau Ambon anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat. Setelah itu, didapat keterangan, (sabu) diperoleh dari Kompol Kasranto, Kapolsek Kalibaru," papar Tri.
Berdasarkan keterangan yang diberikan Linda, sabu yang dimilikinya didapatkan dari Dody. Tri juga sempat menanyakan kepada Dody dari mana sabu itu didapatkan. Kepada penyidik, Dody mengaku mendapatkan sabu dengan menyisihkan barang bukti dari penangkapan pelaku kasus narkoba saat dia masih menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.