Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Bripda Haris Usai Bunuh Sopir Taksi "Online": Akan Dipecat dari Polri dan Terancam Kurungan 15 Tahun

Kompas.com - 09/02/2023, 08:49 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari-hari kelam bakal menghampiri Bripda Haris Sitanggang, anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri yang membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taitihu (59) di Depok, Jawa Barat.

Setelah ditangkap oleh pihak kepolisian, Bripda Haris rencananya akan dipecat dari intitusi Polri.

Kepala Badian Rencana Administrasi (Kabag Renmin) Densus 88 Anti Teror Polri Kombes Aswin Siregar berujar, Mabes Polri tengah memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda Haris.

Pemecatan tersebut akan diputuskan dalam sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP) atas pelanggaran hingga tindak pidana yang dilakukan anggota Polri tersebut.

Baca juga: Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap Cepat, tapi Keluarga Korban Tak Diberitahu

"Tersangka HS sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," ujar Aswin melalui pesan singkat, Rabu (8/2/2023).

Lakukan banyak pelanggaran sebelum membunuh

Sebelum membunuh Sony pada Senin (23/1/2023), Bripda Haris ternyata sudah berkali-kali melakukan pelanggaran, yakni menipu warga dan sesama anggota Polri.

Selain itu, Bripda Haris juga meminjam sejumlah uang kepada rekan sesama anggota Polri dan memiliki utang dalam jumlah besar kepada berbagai pihak.

Atas pelanggaran itu, Bripda Haris sempat menjalani sidang KEPP pada 5 Desember 2022 dan dikenai sanksi penempatan khusus serta teguran tertulis.

Baca juga: Fakta Anggota Densus 88 “Bermasalah” yang Bunuh Sopir Taksi, Baru Keluar dari Tahanan karena Kasus Penipuan

Terkini, Bripda Haris diduga kuat membunuh Sony sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.

"Perbuatan HS dalam perkara ini murni merupakan tindakan personal yang tidak ada kaitannya dengan kedinasan," jelas Aswin.

Bakal dipenjara

Atas perbuatan yang dilakukannya, sementara ini Bripda HS dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada pasal 338 KUHP tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Berdasarkan buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 338 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Baca juga: Sopir Taksi Online Tewas di Depok, Korban dan Anggota Densus 88 Pembunuhnya Tak Saling Kenal

Untuk diketahui, pembunuhan yang dilakukan Bripda Haris kepada Sony terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada Senin 23 Januari 2023 dini hari.

Saat itu, Sony ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com