Hasya lantas tergelincir di atas aspal. Eko yang tak siap mengerem mobilnya, akhirnya menghantam tubuh Hasya.
Kepolisian kemudian menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan tersebut.
Baca juga: Polda Metro Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru Kasus Kecelakaan Hasya
Pada 6 Februari 2023, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya berkait kasus kecelakaan tersebut.
Status tersangka Hasya dicabut setelah tim asistensi dan evaluasi yang dibentuk Polda Metro Jaya menemukan kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan itu.
"Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," ujar Trunoyudo, Senin (6/2/2023).
Selain itu, kata Trunoyudo, Tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisis Polda Metro Jaya juga menemukan alat bukti baru setelah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan Hasya.
Polda Metro Jaya pun menyampaikan permintaan maaf atas penetapan tersangka Hasya. Bersamaan dengan itu, Polda Metro Jaya berjanji memulihkan nama baik Hasya maupun keluarga sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"Dengan segala kerendahan hati, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksesuaian tersebut," kata Trunoyudo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.