JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta masih menunggu rancangan peraturan soal jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) dicabut secara resmi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Untuk diketahui, ERP secara umum tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengaku baru mendengar soal pencabutan rancangan peraturan soal ERP dari radio.
Baca juga: Heru Budi Serahkan Keputusan Penarikan Raperda ERP ke DPRD DKI
Menurut dia, eksekutif Jakarta belum secara resmi mencabut rancangan peraturan tersebut.
"(Pencabutan) belum secara resmi. Tadi saya baru dengar di radio (rancangan peraturan ERP) akan ditarik," ujar Pantas melalui sambungan telepon, Kamis (9/2/2023).
Politisi PDI-P itu berujar, pencabutan rancangan peraturan soal ERP bisa dilakukan.
Caranya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Buri Hartono menyampaikan surat resmi terkait pencabutan rancangan peraturan kepada legislatif Jakarta.
DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna untuk pencabutan rancangan tersebut.
Baca juga: Bapemperda DPRD DKI Perkirakan ERP Tak Diterapkan Tahun Ini
"Prosesnya, nanti akan ada surat resmi dari gubernur (Heru Budi) untuk menarik raperda tersebut," ungkap dia.
"(Lalu), nanti lewat paripurna. Karena penyerahannya (rancangan peraturan soal ERP) kan di paripurna, maka diakhiri dengan paripurna," sambung Pantas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.