Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Tunggu Heru Budi Resmi Cabut Rancangan Peraturan ERP

Kompas.com - 09/02/2023, 19:08 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta masih menunggu rancangan peraturan soal jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) dicabut secara resmi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Untuk diketahui, ERP secara umum tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengaku baru mendengar soal pencabutan rancangan peraturan soal ERP dari radio.

Baca juga: Heru Budi Serahkan Keputusan Penarikan Raperda ERP ke DPRD DKI

Menurut dia, eksekutif Jakarta belum secara resmi mencabut rancangan peraturan tersebut.

"(Pencabutan) belum secara resmi. Tadi saya baru dengar di radio (rancangan peraturan ERP) akan ditarik," ujar Pantas melalui sambungan telepon, Kamis (9/2/2023).

Politisi PDI-P itu berujar, pencabutan rancangan peraturan soal ERP bisa dilakukan.

Caranya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Buri Hartono menyampaikan surat resmi terkait pencabutan rancangan peraturan kepada legislatif Jakarta.

DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna untuk pencabutan rancangan tersebut.

Baca juga: Bapemperda DPRD DKI Perkirakan ERP Tak Diterapkan Tahun Ini

"Prosesnya, nanti akan ada surat resmi dari gubernur (Heru Budi) untuk menarik raperda tersebut," ungkap dia.

"(Lalu), nanti lewat paripurna. Karena penyerahannya (rancangan peraturan soal ERP) kan di paripurna, maka diakhiri dengan paripurna," sambung Pantas.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya mengatakan, saat ini jajarannya akan menarik raperda yang sebelumnya telah diserahkan Pemprov ke DPRD DKI Jakarta.

"Jadi, apa yang menjadi tuntutan ibu dan bapak sekalian ini akan masuk ke dalam pembahasan kembali rancangan peraturan daerah tadi yang mana akan ada tim dari perwakilan angkutan online masuk ke dalam pembahasannya," ucap Syafrin, di hadapan pengemudi ojek online yang menolak penerapan ERP saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Gelombang Unjuk Rasa Tolak ERP, Massa Ojol Gelar Aksi di Balai Kota hingga Rencana Penarikan Raperda

Ia memastikan, ojek online (ojol) tidak dikenakan tarif layanan jalan berbayar elektronik.

"Baik untuk angkutan online itu tidak akan dikenakan ERP, " ujar Syafrin.

Sebagai informasi, berdasar Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.

Usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.

Dalam Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com