JAKARTA, KOMPAS.com - Bos kantor hukum yang berlokasi di Jakarta Selatan dilaporkan eks karyawannya ke polisi.
Tiga mantan anak buahnya melaporkan sang bos ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (9/2/2023).
Laporan ini dibuat lantaran sang bos tega menahan ijazah yang dimiliki eks karyawan selama empat tahun terakhir.
Ketiga pelapor dalam kasus dugaan penggelapan ijazah ini antara lain adalah Yuma Karim, Ivan Lazuardi, dan Avelino Salvatore Flores.
Baca juga: Rawat Anjing hingga Kucing yang Sakit di Rumahnya, Pemilik Pejaten Shelter Diprotes Tetangga
Sedangkan pihak terlapor yang diduga menggelapkan ijazah para eks karyawan tersebut diketahui bernama Ike Farida yang merupakan bos dari sebuah law office.
"Sebenarnya kami datang ke sini dalam rangka menambah berita acara pemeriksaan dari laporan sebelumnya," kata kuasa hukum pelapor yang bernama Amsori.
"Kebetulan kasus ini sudah kami laporkan sejak 2019. Namun kasusnya sampai saat ini baru sampai tahap penyelidikan," tambah Amsori.
Salah satu eks karyawan, Yuma Karim mengatakan, tak tahu-menahu soal alasan sang bos menahan ijazahnya.
Padahal selama bekerja di sana, Karim mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran apa pun.
"Saya salah satu pekerja yang tidak pernah mangkir, tidak pernah dapat surat peringatan, cuma sampai hari terakhir bekerja ijazah saya belum dikembalikan. Upah tidak dibayar, upah bulan terakhir. Kemudian saya sudah minta baik-baik, tetapi tidak digubris," kata Karim.
Baca juga: Bantah Dapat Sabu dari AKBP Dody, Linda: Itu Barang dari Jenderal Saya, Teddy Minahasa
"Ijazah saya sudah ditahan sejak Agustus 2019. Ditahan semenjak saya memutuskan keluar dari perusahaan," sambungnya.
Lebih lanjut, Karim menduga bahwa sang bos turut melanggar aturan yang dibuat Dinas Ketenagakerjaan. Pasalnya selama bekerja di sana, ia kerap bekerja melebihi batas waktu.
"Jadi begini, Ike Farida ini kami duga budaya kerjanya itu adalah jam kerjanya itu di atas rata-rata, di luar perjanjian. Kemudian kita semua disuruh, dilarang pulang sesuai perjanjian, kita harus bekerja lebih daripada jam kerja, bahkan di hari libur," tutur Yuma.
"Kemudian belum tentu dapat upah lembur. Kalaupun dapat upah lembur itu benar-benar jauh di bawah hukum, seperti itu. Oleh karena itu, itu kan secara nggak langsung kan bentuk eksploitasi ya," tambahnya.
Sementara itu, pelapor lain, Ivan Lazuardi justru menganggap sang bos turut melakukan tindak pemerasan.