JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menggelar rapat tentang nasib Jakarta usai tak menjadi Ibu Kota Negara (IKN) nantinya, Jumat (10/2/2023).
Rapat ini digelar bersama pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat.
Heru mengaku membahas rencana tata ruang Jakarta usai tak lagi menjadi IKN pada 2024.
"Kami bahas terkait adanya sinergi rencana tata ruang dikaitkan dengan perpindahan kantor pemerintahan ke IKN," kata Heru, didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban.
Baca juga: Jakarta Tak Akan Lagi Jadi Ibu Kota, Bagaimana Nasib Aset Senilai Rp 1.400 Triliun?
"Sehingga, saya perlu dapat narasumber yang terpercaya dari pemerintah pusat apa sih yang harus kami akomodir," sambung dia.
Heru mengungkapkan, Pemerintah Pusat diperkirakan memiliki aset berupa barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.400 triliun di Jakarta.
Perkiraan itu merupakan hitung-hitungan beberapa tahun lalu. Menurut Heru, dari aset senilai Rp 1.400 triliun itu, sekitar Rp 300 triliun-Rp 400 triliun di antaranya bisa dimanfaatkan.
"Aset Pemerintah Pusat di Jakarta ada sekitar Rp 1.400 triliun, itu nilai yang kami lakukan beberapa tahun lalu," ungkapnya.
"Nanti pada masanya dilakukan penilaian lagi. Dari Rp 1.400 triliun itu, diperkirakan ada Rp 300 triliun-Rp 400 triliun yang bisa dimanfaatkan," sambung dia.
Sementara itu, Rionald Silaban mengungkapkan jajarannya tengah menunggu kajian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkait pemanfaatan aset yang akan ditinggalkan di Ibu Kota.
Menurut dia, untuk memanfaatkan aset tersebut, Pemerintah Pusat masih harus mendapatkan izin tata ruang dari Pemprov DKI Jakarta.
"Terkait rencana pemanfaatan itu, strategi juga sangat bergantung dari tata ruang yang dibolehkan Pemprov DKI. Kami selaku pengelola, karena aset itu adalah aset Pemerintah Pusat, kami akan manfaatkan sebaik-baiknya dengan berbagai macam cara pemanfaatan," urai Rionald.
Pemprov DKI Jakarta diketahui telah membentuk tim khusus untuk membahas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang kekhususan DKI.
Baca juga: Jika Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Heru Budi: Kemacetan Tetap Ada...
Pembentukan tim untuk membahas keberlanjutan Jakarta usai tidak menjadi IKN nantinya.
Tim ini terdiri dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
SKPD DKI Jakarta yang berpartisipasi dalam tim itu adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, serta Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta.
Tim khusus ini masih belum rampung membahas nasib Jakarta usai tak lagi menjadi IKN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.