JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dari Polda Metro Jaya dan Polres Bukittingi dalam sidang pembuktian terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Kedelapan saksi itu dihadirkan dalam kasus peredaran narkoba yang dikendalikan Teddy, Senin (13/2/2023).
Adapun para saksi dari Polres Bukittinggi yakni Heru Prayitno, Syafri, Rinaldi alias Anang, Syukur Hendri Saputra, Alexi Aubedilah, dan Arif Hadi Prabowo. Sedangkan saksi dari Polda Metro Jaya adalah Bayu Trisno dan Tri Hamdani.
Baca juga: Penasihat Ahli Kapolri Bantah Tudingan Teddy Minahasa Dijebak dalam Kasus Narkoba
JPU mengajukan kepada majelis hakim agar saksi dari Polres Bukittinggi agar diperiksa keterangannya terlebih dahulu.
"Sebagaimana dakwaan penuntut umum, jadi kami berencana untuk mengajukan saksi yang asalnya dari Sumatera Barat terlebih dahulu," ujar Jaksa dalam persidangan.
Permintaan jaksa ini sempat ditolak oleh kuasa hukum Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris Hutapea. Hotman meminta, supaya saksi dari Polda Metro Jaya dimintai keterangan lebih dahulu.
"Saya tadi sudah bilang di BAP, roh kasus ini awalnya dari Polda. Polda-lah yang kemudian mulai menelusuri ke Bukittinggi, jadi harus mulai dari awalnya pertama kali," ucap Hotman.
Kedua pihak lantas berdebat sengit agar majelis hakim mengabulkan permintaannya masing-masing.
Baca juga: Penasihat Ahli Kapolri Bantah Tudingan Teddy Minahasa Dijebak dalam Kasus Narkoba
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih kemudian menengahi jaksa dan kuasa hukum. Jon meminta agar kedua belah pihak menahan diri dan mematuhi aturan tata tertib dalam persidangan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Untuk pembuktian kami bebaskan seluas-luasnya tidak dibatasi, tapi aturan tata tertib persidangan kita patuhi bersama itu perintah KUHAP. Bisa dipahami kan kedua belah pihak?" tanya Hakim.
Jaksa dan Hotman pun mengiyakan permintaan Jon. Majelis hakim lalu memutuskan, bahwa saksi dari Polres Bukittinggi yang akan memberikan keterangan terlebih dahulu dalam agenda pembuktian tersebut.
"Untuk itu kami simpulkan (saksi) yang dari Polda, dan (satu) satu dari Sumatera Barat menunggu di luar (ruang persidangan) jangan terlalu jauh," kata Jon.
Baca juga: Eksepsi Teddy Minahasa Ditolak, Sidang Dilanjutkan dan Jaksa Siapkan Saksi
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Baca juga: Sidang Teddy Minahasa, Jaksa Janji Bawa Penyidik Polda Metro Jaya dan Sumatera Barat sebagai Saksi
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.