JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi membantah tudingan tim penasihat hukum Teddy Minahasa yang menyebut ada skenario untuk menjebak kliennya.
Menurut Aryanto, kasus narkoba yang menjerat Teddy sebagai terdakwa bermula dari penindakan biasa.
Setelah itu, penyidik melakukan penelusuran lebih dalam dan melakukan pengembangan hingga terungkap ujung dari pemilik narkoba jenis sabu yang diedarkan tersangka.
"Tidak ada skenario untuk menjebak, untuk mengorbankan Pak Teddy menjadi tersangka," ungkap Aryanto di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (9/2/2023), dikutip dari Kompas.tv.
Baca juga: Eksepsi Teddy Minahasa Ditolak, Sidang Dilanjutkan dan Jaksa Siapkan Saksi
Aryanto mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) sudah begitu jelas menceritakan rangkaian perjalanan narkoba sabu seberat lima kilogram dari Sumatera Barat hingga ke Jakarta.
Bahkan dijelaskan pula bagaimana sabu tersebut didapat dan peranan masing-masing terdakwa dalam peredaran barang haram itu.
Dari dakwaan JPU tersebut, kata Aryanto, sangat tidak masuk akal jika tim penasihat hukum Teddy Minahasa menilai kasus narkoba ini adalah skenario untuk menjebak seorang jenderal bintang dua.
"Masa pati (perwira tinggi) dijebak untuk itu? Menurut saya, enggak akan mungkin terjadi, lah. Itu karena sialnya Pak Teddy saja karena dulu dia berbuat begitu, kemudian jejaknya masih ada. Ndilalah yang di lapangan tertangkap dan ditarik lebih dalam," jelas Aryanto.
Baca juga: Sidang Tahap Pembuktian Kasus Narkoba Teddy Minahasa Digelar 13 Februari 2023
Lebih lanjut, Aryanto mengakui bahwa sebelum ditangkap, rekam jejak Teddy di kepolisian memang bagus. Hal itulah yang membuat Teddy mendapatkan promosi sebagai Kapolda Jawa Timur.
Namun, kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat itu bukan berarti skenario untuk menjegal kariernya di kepolisian.
Menurut Aryanto, pengungkapan kasus narkoba setelah beberapa hari Teddy ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur hanya kebetulan saja.
"Itu risiko dari tindakan Pak Teddy, ya," ujar Aryanto.
Baca juga: Sidang Teddy Minahasa, Jaksa Janji Bawa Penyidik Polda Metro Jaya dan Sumatera Barat sebagai Saksi
Sebelumnya, pengacara Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa kliennya dijebak saat menjelang sidang perdana Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Menurut Hotman, hal tersebut dikarenakan Teddy sedang dipromosikan menjadi Kapolda Jawa Timur.
Selain itu, Hotman Paris juga mengatakan bahwa persidangan Teddy seharusnya belum dilangsungkan karena menurutnya pemeriksaan saksi yang dilakukan penyidik belum selesai.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Dijebak di Kasus Narkoba, Staf Ahli Kapolri: Masa Pati Dijebak. (Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.