JAKARTA, KOMPAS.com - Usai menukar 5kg sabu dengan tawas, Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa turut menghadiri acara pemusnahan sabu di Mapolres Bukittinggi pada 15 Juni 2022.
Teddy turut mengecek langsung keaslian sabu itu dengan alat, namun hanya satu kantong yang dicek keasliannya.
Hal itu terungkap dari keterangan Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi AKP Syafri saat hadir sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2/2023).
Syafri menyebut, Irjen Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat ikut hadir dan mengecek langsung keaslian sabu sebelum dimusnahkan.
Teddy, kata Syafri, menggunakan alat tes kit narkoba untuk mendeteksi keaslian barang bukti narkoba jenis sabu.
"Waktu itu Bapak Kapolda menggunakan alat, kemudian setelah dites barangnya (sabu) waktu itu (berwarna) ungu-ungu," jelas Syafri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2/2023)
Baca juga: My Jenderal, Sebutan Khusus dari Linda untuk Teddy Minahasa di Ponselnya
Syafri menceritakan, saat itu ada sebanyak 35 kilogram barang bukti sabu ditempatkan ke dalam 35 kantong plastik.
Namun, saat itu pihaknya hanya mengecek satu dari 35 bungkus barang bukti sabu demi efisiesi waktu.
Hal ini berdasarkan permintaan dari eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
"Tidak dicek karena waktu itu kapolres (Dody) memakan waktu yang lama, cukup dicek satu bungkus," urai Syafri.
Baca juga: Telepon Anak Buah, Teddy Minahasa Tanya Soal Penangkapan AKBP Dody
Seingatnya, dalam kegiatan pemusnahan turut hadir Badan POM, BNN Provinsi Sumatera Barat, kejaksaan, pengadilan, pegadaian, hingga pejabat utama Polda Sumatera Barat.
Dalam proses pemusnahan itu, sabu dituangkan ke dalam air bercampur detergen, dan diaduk hingga merata. Sedangkan bungkusannya dibakar di dalam tong.
"Langsung buka satu, kami serahkan ke Pak Kapolda, setelah dicek kemudian Pak Kapolda memasukkan ke dalam tong yang diisi air," ungkap Syafri.
"Setelah itu kami buka lagi serahkan ke (tamu) undangan, kemudian (tamu) undangan memasukkan ke dalam tong, dibakar," sambung dia.
Syafri juga memastikan, ada berita acara pemusnahan pasca kegiatan itu berlangsung.
"Jadi ada semua dalam berita acara pemusnahan barang bukti?" tanya majelis hakim.
"Siap ada," jawab Syafri.
Baca juga: Debat Sengit JPU Vs Hotman Paris dalam Sidang Pembuktian Teddy Minahasa
Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
"Disimpulkan bahwa terdakwa Teddy Minahasa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri, dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah atau splitzing)," ujar JPU saat membacakan dakwaan Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Menurut JPU, terdakwa Teddy Minahasa dan tiga pelaku lainnya secara sadar menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.