JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima saksi dalam sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/2/2023).
Lima saksi itu yakni Nataniel Ginting, Timotius Clemen, Fathullah Adi Putra, Maulana alias Mul, dan Imron alias Yoyo.
Pantauan Kompas.com di lokasi, jaksa meminta dua saksi diperiksa terlebih dahulu, yakni Nataniel dan Tomotius.
Baca juga: Fakta Sidang Anak Buah Teddy Minahasa, Tunjuk Polisi Jual Narkoba hingga Transaksi di Ruang Kapolsek
Nataniel adalah Kepala Kantor Cabang Dolar Asia Cibubur, sementara Timotius Clemen merupakan staf hukum BCA kanwil Matraman.
Keduanya dimintai keterangan soal penukaran uang menjadi mata uang asing yang dilakukan oleh AKBP Dody Prawiranegara.
"Kami mengajukan pertama kali yang diperiksa adalah saksi yang berasal dari BCA dan Dolar Asia yaitu (selaku) money changer," kata Jaksa dalam persidangan.
Hakim Jon kemudian bertanya apakah tim kuasa hukum menyetujui usulan tersebut. Kuasa hukum Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris pun mengiyakan permintaan dari jaksa.
Hingga artikel ini disusun, sidang terhadap terdakwa Teddy Minahasa masih berlangsung.
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Panggilan Khusus My Jenderal dari Linda untuk Teddy Minahasa, Pengacara: Mereka Sangat Dekat
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Baca juga: AKBP Dody Tukarkan Rp 300 Juta Hasil Jual Sabu ke Dolar Singapura, Uangnya untuk Teddy Minahasa
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.