Hanya saja, tindakan yang dilakukan Hendi di luar SOP karena ia diduga tertidur dan bermain HP saat terapi berlangsung.
Baca juga: Kronologi Kepala Anak Autisme Dijepit Selangkangan Terapis di RS Kawasan Depok
“Dari keterangan ahli yang sudah kami periksa disebutkan bahwa itu metode agar anak tidak berontak,” ujar Fuady.
“Metode terapi dengan cara blocking, tetapi (yang dilakukan Hendi) itu di luar SOP yang sudah ditetapkan karena menurut pelapor si terapis ini tertidur dan menggunakan HP,” imbuhnya.
Hendi dan ahli yang telah diperiksa pihak kepolisian menjelaskan, metode terapi dengan cara blocking memang biasa dilakukan.
Akan tetapi, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Effendi Saragih meyakini tindakan Hendi termasuk pidana.
"Jelas saja itu masuk unsur, karena itu perbuatan kekerasan itu dengan menggunakan tenaga yang besar dengan anak," kata Effendi di Mapolrestro Depok, Jumat (17/2/2023).
Tak hanya itu, Effendi menilai, perbuatan Hendi telah merugikan RF, baik secara fisik maupun psikis.
Baca juga: Dalami Dugaan Kekerasan Anak Autisme di Rumah Sakit Depok, Polisi Periksa 3 Saksi
Karena itu, ia berpendapat bahwa terapis yang mengempit kepala RF dengan kedua pahanya telah melakukan tindakan kekerasan.
"Makanya dengan perbuatan tersebut, saya menganggap itu sudah masuk dalam perbuatan kekerasan," kata Effendi.
Hendi resmi ditetapkan sebagai tersangka. Fuady menuturkan, Hendi dinilai telah lalai dalam memberikan metode terapi wicara sehingga menyebabkan korban menangis menjerit.
Terlebih, Hendi juga tertidur saat memberikan terapi kepada korban.
"Karena itu, saudara H telah ditetapkan sebagai terangka," ucap dia, Jumat (17/2/2023).
Adapun ia terancam Pasal 80 juncto pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3,6 tahun penjara.
Baca juga: Jepit Kepala Bocah Autisme di Selangkangannya, Ini Pengakuan Sang Terapis kepada Polisi
"Dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 juta," ujar Fuady.
Meski sudah jadi tersangka, Hendi hanya dikenakan wajib lapor ke Mapolrestro Depok karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.