Hendi dipindahtugaskan ke bagian administrasi RS Hermina Depok setelah dinilai telah melanggar SOP dalam menjalankan profesinya sebagai terapis.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati, berdasarkan hasil keterangan dari Rumah Sakit Hermina Depok mengenai sanksi terhadap Hendi.
Baca juga: Polisi: Terapis di Depok Sempat Tertidur Saat Menjepit Kepala Anak Autisme dengan Selangkangan
"Pihak rumah sakit berdasarkan laporan tertulis sudah melakukan pemindahan yang bersangkutan ke bagian administrasi," kata Mary, Sabtu (18/2/2023).
Menurut Mary, pihaknya juga meminta manajemen rumah sakit bersangkutan untuk memberikan pembinaan terhadap para pegawainya sehingga peristiwa serupa diharapkan tidak terulang.
"Kami sudah menyampaikan kepada pihak rumah sakit untuk melakukan pembinaan," kata dia.
Sebelumnya, video dugaan aksi kekerasan terhadap RF di RS Hermina Depok beredar di media sosial.
Baca juga: Jadi Tersangka, Terapis yang Jepit Kepala Anak Autisme Pakai Selangkangan Tak Ditahan
Dalam video yang diterima Kompas.com dengan durasi 1 menit 11 detik, seorang pria berbaju polo warna kuning terlihat tengah mengempit kepala seorang bocah di antara kedua kakinya.
Pria itu terlihat santai sambil mengutak-atik ponselnya. Padahal, bocah itu menangis sambil meronta-ronta dengan mengangkatkan kedua kaki.
Belakangan diketahui bahwa bocah tersebut merupakan pasien pengidap autism spectrum disorder (ASD) yang tengah menjalani terapi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.