JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Hendi telah ditetapkan sebagai tersangka imbas menjepit anak autisme berinisial RF (2) dengan selangkangannya. Insiden terjadi di Rumah Sakit (RS) Hermina Depok pada Selasa (14/1/2023).
Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady berujar, Hendi tidak ditahan lantaran ancaman hukuman yang disangkakan kepadanya di bawah lima tahun penjara.
"Tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor," kata dia saat konferensi pers di kantornya, Jumat (17/2/2023).
Ada sejumlah fakta lainnya seputar Hendi yang menjepit kepala RF dengan selangkangannya. Berikut informasi yang dirangkum Kompas.com pada Minggu (19/2/2023).
RF dibawa oleh ibunya atau pelapor ke RS Hermina Depok untuk melakukan terapi wicara pada Selasa (14/1/2023).
Sekira 13.10 WIB, RF masuk ke ruang terapi bersama Hendi. Sementara itu, pelapor menunggu di luar.
Selang 15 menit kemudian, pelapor mendengar suara korban menangis histeris. Hal tersebut membuat pelapor merasa penasaran dengan apa yang terjadi kepada RF.
Ia mengintip ruangan terapi melalui jendela, dan melihat Hendi sedang tidur dengan posisi duduk sambil mengempit kepala RF menggunakan kedua pahanya.
"Pelapor mengetuk pintu, namun Hendi tidak kunjung bangun sehingga korban menggigit jari telunjuk tangan Hendi. Dan Hendi bangun mengobati luka pada jarinya," jelas Fuady.
Setelah terbangun dan mengobati luka pada jarinya, Hendi yang masih duduk dan mengapit kepala RF malah sibuk main HP. Padahal, pada saat itu RF sudah meronta-ronta.
Fuady mengungkapkan, pihaknya sempat tidak mengetahui identitas Hendi ketika video Hendi mengapit kepala RF viral di media sosial.
Baca juga: Jepit Kepala dengan Selangkangan, Terapis Sebut Itu Metode agar Anak Autisme Tidak Memberontak
"Ini akan kami lakukan penyelidikan, siapa terapis tersebut, siapa identitasnya, dan langsung kami minta untuk diperiksa," ujar dia kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Hendi mengaku bahwa tindakan yang dilakukannya adalah prosedur untuk menangani anak berkebutuhan khusus (ABK).
"Karena dalam penanganan anak berkebutuhan khusus, itu memang sudah prosedurnya, dengan mengepit kedua paha supaya tidak berontak, itu pengakuannya (tersangka)," kata Fuady, Jumat (17/2/2023).
Menurut Fuady, langkah terapis menjepit kepala pasien sejatinya hal yang biasa dilakukan untuk meminimalisasi perlawanan dari pasien.
Hanya saja, tindakan yang dilakukan Hendi di luar SOP karena ia diduga tertidur dan bermain HP saat terapi berlangsung.
Baca juga: Kronologi Kepala Anak Autisme Dijepit Selangkangan Terapis di RS Kawasan Depok
“Dari keterangan ahli yang sudah kami periksa disebutkan bahwa itu metode agar anak tidak berontak,” ujar Fuady.
“Metode terapi dengan cara blocking, tetapi (yang dilakukan Hendi) itu di luar SOP yang sudah ditetapkan karena menurut pelapor si terapis ini tertidur dan menggunakan HP,” imbuhnya.
Hendi dan ahli yang telah diperiksa pihak kepolisian menjelaskan, metode terapi dengan cara blocking memang biasa dilakukan.
Akan tetapi, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Effendi Saragih meyakini tindakan Hendi termasuk pidana.
"Jelas saja itu masuk unsur, karena itu perbuatan kekerasan itu dengan menggunakan tenaga yang besar dengan anak," kata Effendi di Mapolrestro Depok, Jumat (17/2/2023).
Tak hanya itu, Effendi menilai, perbuatan Hendi telah merugikan RF, baik secara fisik maupun psikis.
Baca juga: Dalami Dugaan Kekerasan Anak Autisme di Rumah Sakit Depok, Polisi Periksa 3 Saksi
Karena itu, ia berpendapat bahwa terapis yang mengempit kepala RF dengan kedua pahanya telah melakukan tindakan kekerasan.
"Makanya dengan perbuatan tersebut, saya menganggap itu sudah masuk dalam perbuatan kekerasan," kata Effendi.
Hendi resmi ditetapkan sebagai tersangka. Fuady menuturkan, Hendi dinilai telah lalai dalam memberikan metode terapi wicara sehingga menyebabkan korban menangis menjerit.
Terlebih, Hendi juga tertidur saat memberikan terapi kepada korban.
"Karena itu, saudara H telah ditetapkan sebagai terangka," ucap dia, Jumat (17/2/2023).
Adapun ia terancam Pasal 80 juncto pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3,6 tahun penjara.
Baca juga: Jepit Kepala Bocah Autisme di Selangkangannya, Ini Pengakuan Sang Terapis kepada Polisi
"Dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 juta," ujar Fuady.
Meski sudah jadi tersangka, Hendi hanya dikenakan wajib lapor ke Mapolrestro Depok karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
Hendi dipindahtugaskan ke bagian administrasi RS Hermina Depok setelah dinilai telah melanggar SOP dalam menjalankan profesinya sebagai terapis.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati, berdasarkan hasil keterangan dari Rumah Sakit Hermina Depok mengenai sanksi terhadap Hendi.
Baca juga: Polisi: Terapis di Depok Sempat Tertidur Saat Menjepit Kepala Anak Autisme dengan Selangkangan
"Pihak rumah sakit berdasarkan laporan tertulis sudah melakukan pemindahan yang bersangkutan ke bagian administrasi," kata Mary, Sabtu (18/2/2023).
Menurut Mary, pihaknya juga meminta manajemen rumah sakit bersangkutan untuk memberikan pembinaan terhadap para pegawainya sehingga peristiwa serupa diharapkan tidak terulang.
"Kami sudah menyampaikan kepada pihak rumah sakit untuk melakukan pembinaan," kata dia.
Sebelumnya, video dugaan aksi kekerasan terhadap RF di RS Hermina Depok beredar di media sosial.
Baca juga: Jadi Tersangka, Terapis yang Jepit Kepala Anak Autisme Pakai Selangkangan Tak Ditahan
Dalam video yang diterima Kompas.com dengan durasi 1 menit 11 detik, seorang pria berbaju polo warna kuning terlihat tengah mengempit kepala seorang bocah di antara kedua kakinya.
Pria itu terlihat santai sambil mengutak-atik ponselnya. Padahal, bocah itu menangis sambil meronta-ronta dengan mengangkatkan kedua kaki.
Belakangan diketahui bahwa bocah tersebut merupakan pasien pengidap autism spectrum disorder (ASD) yang tengah menjalani terapi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.