Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Aturan Imigrasi, 4 WNA Kenya Mengaku Bisnis Jual Beli Pakaian

Kompas.com - 20/02/2023, 19:46 WIB
Ellyvon Pranita,
Ihsanuddin

Tim Redaksi


TANGERANG, KOMPAS.com - Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Kenya rela melanggar aturan keimigrasian Republik Indonesia demi mencari rezeki dengan jual-beli pakaian.

Keempat WNA asal Kenya tersebut di amankan di salah satu kondominium yang terletak di kawasan Karawaci Tangerang, Kota Tangerang.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan, selama tinggal di kondominium tersebut, mereka tidak memiliki pekerjaan tetap.

Keempat WNA asal Kenya tersebut berinisial BTM, DMM, PPM, DNI.

Mereka datang bersama ke Indonesia pada tanggal 21 November 2022. Mereka masuk ke Indonesia mengklaim sebagai pengusaha.

"Mereka tidak ada kerjaan di sini. Pengakuannya masuk ke Indonesia sebagai jual beli, dengan membeli barang dari Indonesia di jual kembali ke Kenya. Tapi itu enggak ada sama sekali track record-nya," ujar Tejo dalam konferensi pers, Senin (20/2/2023).

Baca juga: WNA Kenya Melawan Saat Diamankan Petugas Imigrasi Tangerang

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Tejo, mereka mengaku membeli berbagai jenis barang dan makanan untuk diperjual-belikan kembali ke negara asalnya itu.

"Motifnya yaitu mereka hendak melakukan jual beli barang seperti pakaian dan makanan yang akan di jual belikan ke negaranya," jelasnya.

Keempat WNA itu diamankan karena mereka tidak memiliki dokumen resmi dan memalsukan dokumen keimigrasian untuk tetap tinggal di Indonesia.

Adapun, paspor dan dokumen blanko paspor keempat WNA asal Kenya seperti Chips, Nomor MRZ terbaca keasliannya oleh sistem imigrai.

"Sementara data dan tahun lahirnya yang palsu," jelasnya.

Baca juga: WNA Buronan Interpol yang Ditangkap di Bali Diekstradisi ke Italia Secara Tertutup

Menurut Tejo, dua dari empat WNA Kenya yang ditangkap tersebut pernah dideportasi karena telah habis masa tinggalnya atau overstay di Indonesia.

Bahkan, kedua WNA berinisial BTM dan DMM itu kembali masuk ke Indonesia memalsukan dokumen.

"Jadi BTM dan DMM ini pernah di kami deportasi karena sudah overstay. Mereka masuk lagi ke Indonesia, dengan memalsukan dokumen dari negaranya. Kami akan deportasi kembali dan keberadaannya untuk masuk ke Indonesia ditangkal," jelasnya.

Atas perkara ini, dua orang dari empat WNA diduga melanggar pasal 123 huruf (a) dan (b) dan/atau pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Baca juga: WNA Buronan Interpol yang Ditangkap di Bali Anggota Organisasi Kriminal Tertua di Eropa

Sedangkan, dua WNA lainnya diduga melanggar pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Sebagai tindaklanjut, keempat WNA tersebut akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi disertai Penangkalan.

“Tindaklanjut dari tim kami adalah bentuk bakti kami terhadap masyarakat luas, khususnya masyarakat di wilayah Tangerang Raya, agar prinsip keimigrasian kita terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing terjaga," kata dia.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com