JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut pergantian jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara peredaran narkotika Irjen Teddy Minahasa adalah hal biasa.
Hal ini disampaikan usai kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan keberadaan jaksa yang menangani perkara Ferdy Sambo dalam persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana berujar, penambahan, pengurangan, dan pergantian jaksa dalam persidangan merupakan hal yang lumrah terjadi.
"Hal ini juga terjadi dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo yang diketahui bersama telah mengganti beberapa tim JPU dalam perkara dimaksud," ujar Ketut dalam keterangannya, Senin.
Baca juga: Hotman Paris Heran Mengapa Banyak Jaksa Kasus Sambo di Sidang Teddy Minahasa
Ketut menjelaskan, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Ketut menilai, tim penasihat hukum Teddy Minahasa tak sepatutnya meminta identitas jaksa penuntut umum yang telah diganti.
Ketut pun menegaskan, pergantian jaksa telah disampaikan pada saat pertama kali sidang dibuka.
Surat pergantian atau penambahan jaksa penuntut umum juga disampaikan kepada majelis hakim, yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut.
"Pergantian tim jaksa penuntut umum tersebut dilakukan karena adanya permintaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam rangka penambahan personel untuk penguatan proses pembuktian di persidangan," tutur Ketut.
Baca juga: Kejagung Benarkan Jaksa dalam Kasus Ferdy Sambo Terlibat di Sidang Teddy Minahasa
Alasan lainnya, beberapa tim satuan tugas (satgas) Kejaksaan Agung telah menyelesaikan tugas pada perkara lain sehingga perlu penyegaran.
"Ada beberapa orang (jaksa penuntut dari sidang Ferdy Sambo). Karena timnya sama-sama dari Satgas Pidum (pidana umum)," kata Ketut.
Ketut sendiri tak memerinci jumlah jaksa penuntut yang sebelumnya terlibat dalam persidangan Ferdy Sambo.
Total, kata dia, ada 19 jaksa penuntut umum yang menangani perkara Teddy Minahasa.
Sebelumnya, Hotman menyinggung perihal kehadiran sejumlah jaksa yang tidak pernah ia lihat selama ini dalam persidangan kliennya.
Baca juga: Jadi Kurir Narkoba, Eks Kapolsek Kalibaru Antar Langsung Sabu Teddy Minahasa
Hotman menduga, Kejaksaan Agung telah mengganti jaksa penuntut umum yang bertugas dalam sidang peredaran narkoba atas terdakwa Teddy Minahasa.