Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris: Dua Saksi dalam Sidang Menguntungkan Teddy Minahasa

Kompas.com - 21/02/2023, 08:06 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Irjen (Pol) Teddy Minahasa, yaitu Hotman Paris Hutapea yakin bahwa dua saksi yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023) menguntungkan kliennya.

Hal ini disampaikan Hotman, usai mendengar keterangan dua saksi yakni eks anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang dan nelayan bernama Muhamad Nasir.

Hotman menyebutkan, saat sidang saksi tidak mengetahui sumber sabu yang didapatkannya.

"Karena dia tidak tahu itu (sabu) dari TM (Teddy Minahasa) perintah TM, bahkan dia juga tidak tahu Linda," ujar Hotman ditemui usai persidangan.

"Artinya apa? Dari awal persidangan ini sampai sekarang hampir semua saksi menguntungkan TM," lanjutnya lagi.

Baca juga: Kelakuan Polisi Jadi Kurir Narkoba yang Terungkap dalam Sidang Teddy Minahasa, Bolak-balik Antar Sabu ke Bandar

Hotman mengeklaim, sabu yang diedarkan oleh Janto dari mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto tak terkait dengan Teddy.

Dia juga bersikukuh bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat itu tidak menukar barang bukti sabu menjadi tawas saat acara pemusnahan di Bukittinggi.

"Karena belum pernah dilakukan cek laboratorium perbandingan. Juga tidak ada bukti sama sekali yang mengatakan Teddy Minahasa meminta agar sabu ditukarkan dengan tawas," papar Hotman Paris.

Pengacara nyentrik ini juga menyinggung soal saksi dari Polres Bukittinggi yang dihadirkan di persidangan sebelumnya. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kata Hotman, tak ada pertanyaan mengenai penukaran sabu jadi tawas.

"Ternyata di BAP tidak ada sama sekali pertanyaan dari penyidik Polda, apakah benar ada perintah sabu dari TM untuk menukar sabu dengan tawas," jelas Hotman.

Baca juga: Saat Hotman Paris Bawa-bawa Nama Ferdy Sambo dalam Sidang Narkoba Teddy Minahasa

Adapun JPU menghadirkan dua saksi, yakni Janto Situmorang dan Nasir. Janto mengaku diminta mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto untuk menjual sabu.

Sabu seberat 1 kilogram dijual dengan harga Rp 500 juta kepada bandar narkoba Kampung Bahari di Jakarta Utara, yakni Alex Bonpis. Janto juga menjual sabu seberat 1 ons kepada Muhamad Nasir dengan harga Rp 50 juta. Total ada 1,3 kilogram sabu yang dijual Janto kepada Alex Bonpis dan Nasir.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Baca juga: Dalam Sidang, Saksi Akui Penyidik Beri Arahan untuk Kaitkan Teddy Minahasa dengan Kasus Narkoba

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com