Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Polisi Gadungan Jual Motor dan HP Rampasan, Uangnya untuk Bayar Kontrakan dan Beli Miras

Kompas.com - 21/02/2023, 23:01 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat polisi gadungan membawa kabur barang berharga milik korban di Jakarta Barat lalu menjualnya.

Uang hasil penjualan sepeda motor dan ponsel itu kemudian digunakan untuk membayar kontrakan dan membeli minuman keras (miras).

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, pelaku membawa kabur sepeda motor dan ponsel korban dengan modus razia narkoba.

"Menurut dia (pelaku), uang hasil kejahatan ada yang buat makan, bayar kontrakan, dan mabuk-mabukan," kata Syafri saat ditemui di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Tuduh Korban sebagai Pengedar Narkoba, 4 Polisi Gadungan Bawa Kabur Motor dan Ponsel Warga Jakbar

Syafri menyebutkan, ketika beraksi, pelaku mulanya memantau korban di lokasi yang telah ditentukan.

Keempat pelaku berinisial AS (39), DS (43), FH (27), dan AP (25) kemudian mengikuti korban.

"Mereka secara mobile mencari sasaran warga yang mengendarai sepeda motor, kemudian pada saat mengikuti dan di tempat yang sepi, dia memepet dan memberhentikan," jelas Syafri.

Para pelaku, lanjut dia, menggunakan dua kartu pengenal dengan logo Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang dibuat secara ilegal.

Pelaku lantas memberhentikan laju kendaraan korban dan menuduhnya sebagai pengedar ataupun pengguna narkoba.

"Pada saat korbannya yakin dan percaya kalau dia polisi, dia mengambil barang-barang seperti motor, handphone, dengan alasan akan disita," ungkap Syafri.

Baca juga: Bermodus Razia Narkoba di Tempat Sepi, 4 Polisi Gadungan Bawa Kabur Motor dan Ponsel Korban

Korban juga diarahkan untuk mendatangi kantor polisi terdekat. Namun, saat korban datang ke kantor polisi, tidak ada nama polisi yang merazia mereka. Saat itulah korban mengetahui telah ditipu.

Para pelaku biasa melakukan aksinya di wilayah Cengkareng, Kalideres, hingga Kembangan, Jakarta Barat.

Syafri berujar, pelaku menyasar korban yang keluar dari Kompleks Permata atau Kampung Ambon.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga membawa senjata api mainan. Adapun keempatnya ditangkap oleh penyidik pada 12 Februari 2023.

Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah melakukan penipuan sejak enam bulan terakhir.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com